JAKARTA,RABU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus kasus aliran dana Bank Indonesia pada pekan depan.
"Mungkin minggu depan. Namun kami belum tahu teknisnya, sepertinya akan diundang kesini," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
Akhir Januari lalu, KPK menetapkan 3 pejabat BI sebagai tersangka kasus kasus aliran dana Bank Indonesia. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Pimpinan BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak sudah dipanggil KPK sejak dijadikan tersangka, sedangkan Burhanuddin baru dipanggil sebagai saksi, namun sejak ditetapkan sebagai tersangka ia belum pernah diperiksa lagi.
Johan menegaskan, KPK tidak bermaksud melakukan diskriminasi dengan mendahulukan dua tersangka lainnya dibanding Burhanuddin. "KPK tidak bermaksud mendahulukan dua tersangka lainnya dibanding Burhanuddin," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang