SNI Terigu akan Diberlakukan Kembali

Kompas.com - 13/02/2008, 15:27 WIB

JAKARTA,RABU - Ketentuan wajib penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu akan diberlakukan kembali pada April 2008, setelah pemerintah cq Depperin mengeluarkan Permenperin Nomor 02/M-IND/PER/1/2008 yang mencabut kewajiban SNI terigu. "Saat ini masih dalam proses (pembuatan Ketentuan wajib SNI tepung terigu yang disempurnakan) ," kata Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK) Depperin Benny Wahyudi, di Jakarta, Rabu (13/2).

Ia memperkirakan pada akhir Maret 2008 draft Permenperin mengenai wajib SNI tepung terigu yang baru, kemudian disosialisasikan ke pihak-pihak berkepentingan untuk kemudian ditetapkan pada April 2008. "Jadi tidak niatan pemerintah (Depperin) untuk tidak memberlakukan fortifikasi terigu," ujar Benny menegaskan.
   
Seiring dikeluarkannya Permenperin Nomor 02/M-IND/PER/1/2008 yang mencabut SK Mendag Nomor 135/MPP/Kep/5/2001 Tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dan Revisinya pada 24 Januari 2008, maka SNI terigu yang mengandung ketentuan fortifikasi tidak berlaku wajib.

Kebijakan itu dinilai banyak kalangan seperti Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) dan mantan Menperindag Rahardi Ramelan sebagai kebijakan kontroversial yang mengorbankan asupan gizi masyarakat.

Namun menurut  Benny, ketentuan mengenai fortifikasi tidak hanya tertuang dalam SNI terigu, tapi juga SK Menkes Nomor 632 Tahun 1998 yang mewajibkan fortifikasi bago tepung terigu yang beredar di Indonesia.   

Lebih jauh ia mengakui pencabutan SNI wajib tersebut merupakan salah satu upaya memudahkan masuknya impor terigu dari berbagai negara, seiring naiknya harga terigu di pasar internasional yang mendongkrak harga di dalam negeri. "Pencabutan SNI akan memudahkan barang (terigu) masuk, sehingga kita banyak mendapatkan sumber dan pasokan, dan harga juga diharapkan bisa turun," katanya.

Benny memperkirakan terigu impor tanpa  SNI tersebut hanya akan masuk selama dua bulan, karena pada April 2008 pemerintah akan kembali mewajibkan SNI terigu. (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau