LAMONGAN, RABU - Pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2008 merencanakan 1.216 proyek pembangunan senilai Rp 190 miliar.
Pada tahun 2007 lalu ada 119 proyek kegiatan pembangunan. Sekretaris Kabupaten Lamongan Fadeli, Rabu (13/2), mengatakan, Pemkab Lamongan tetap berkomitmen mengedepankan kualitas, baik kualitas kinerja ataupun proyek.
Fadeli menjelaskan sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Menpan Nomor 59 tahun 2007, beberapa ketentuan baru harus dilaksanakan di antaranya proyek harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta lebih meningkatkan kualitas proyek baik itu ketepatan pembangunan fisik ataupun ketepatan administrasi. "Pada akhir tahun diadakan audit hitungan akhir tahun dan evaluasi," kata Fadeli.
Realisasi Menpan nomor 59 tahun 2007 mutlak dilaksanakan tahun 2008 ini, meskipun tahun 2007 lalu masih menggunakan acuan Menpan nomor 13 tahun 2003. Sistem laporan bagian keuangan Pemkab Lamongan telah menggunakan perangkat lunak sistem komputer on line yang memungkinkan dinas dan instansi memasukkan laporan keuangan melalui internet di kantor masing-masing.
Menurut dia meskipun proyek tahun ini lebih banyak bukan berarti kualitas pembangunan di Lamongan sama dengan tahun lalu. Kualitas pembangunan baik fisik ataupun kinerja pegawai harus ditingkatkan. Meskipun penyesuaian administrasi tahun ini h arus sesuai dengan Menpan nomor 59 tidak mudah, namun Fadeli optimis dapat dipenuhi sambil jalan.
Peraturan Menpan nomor 59 mengharuskan petugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bersertifikasi. Pelaksnaan proyek harus sesuai dengan ketentuan, selesai tepat waktu, pejabat pengguna anggaran dapat diwakilkan kepada Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Kuasa pengguna anggaran memiliki kekuatan yang disahkan Bupati atas saran kepala SKPD," katanya. (ACI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang