JAKARTA, KAMIS - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, diwakili Humas Luar Negeri BPK, Dwita Pradana menegaskan bahwa pelaporan kasus BLBI berdasar atas audit dari BPK bukan untuk mempermainkan seseorang atau mendiskreditkan seseorang.
Laporan tersebut dilakukan oleh auditor profesional dengan pedoman standar pemeriksaan keuangan negara serta Undang-Undang nomor 15 tahun 2006. Menurut UU tersebut, BPK harus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap suatu laporan keuangan.
Ketika wartawan menanyakan apakah pelaporan itu memiliki maksud lain, misalnya kemungkinan pencalonan Anwar sebagai Gubernur BI, Dwita membantahnya.
"Tidak ada yang dipermainkan dan tidak ada tujuan untuk mendiskreditkan atau meruntuhkan reputasi orang. Ini kasus yang serius, bisa dilihat sendiri plat mobil Pak Anwar, RI 10, itu kan sudah sejajaran Presiden. Mosok sultan disuruh jadi lurah," katanya.
Saat ditanya mengenai kasus aliran dana BI, Anwar yang masuk gedung KPK menggunakan baju batik warna cokelat putih hanya berkomentar, "Ini kan sudah dibuka pada November 2006. Mau apa lagi? Tidak ada yang perlu dibuka-buka sekarang. Sudah ada di sini, di KPK, jadi tanya saja KPK. Urusan sama saya sudah selesai."
Pada saat hampir bersamaan, pukul 09.58 WIB, tersangka kasus BLBI Rusli Simandjuntak juga hadir di KPK. Pimpinan kantor Bank Indonesia Surabaya itu masuk ke gedung KPK tanpa berkomentar apapun. (BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang