Pemimpin BI Surabaya Kosong

Kompas.com - 15/02/2008, 19:52 WIB

SURABAYA, JUMAT - Jabatan pemimpin Kantor Bank Indonesia Surabaya saat ini kosong menyusul penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Rusli Simanjuntak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga deputi pemimpin BI Surabaya secara bergantian melaksanakan tugas harian sampai ada keputusan mengenai penetapan pejabat definitif.

Untuk menjaga kesinambungan kegiatan dan kelancaran tugas sesuai peran Bank Indonesia Surabaya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas perbankan serta kelancaran sistem pembayaran, tiga deputi pemimpin akan melakukan tugas yang dibebankan kepada Rusli secara bergantian.

Ketiga deputi pemimpin itu adalah Wiyoto yang membidangi perbankan, Mahmud yang membidangi sistem pembayaran dan manajemen intern, serta Wibisono yang membidangi ekonomi dan moneter.

Deputi Pemimpin BI Surabaya Bidang Perbankan Wiyoto, Jumat (15/2) mengatakan Rusli meninggalkan tugasnya pada Selasa lalu setelah mendapat surat dari Direktorat Hukum BI Pusat. Padahal ia baru dilantik pada pertengahan 2007.

Ia berharap Dewan Gubernur BI segera menunjuk pejabat definitif sebelum enam hari kerja setelah jabatan itu kosong. "Pejabat yang ditunjuk itu nanti bisa dari sini atau dari pusat, terserah Dewan Gubernur," ujarnya.

Sementara itu Wibisono memastikan meski jabatan pemimpin BI Surabaya sedang kosong, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Seluruh komponen BI Surabaya tetap konsisten, profesional dan penuh komitmen untuk tetap menjalankan tugasnya.

Pihaknya juga sudah menghimbau kepada stakeholders, baik kalangan perbankan, pemerintah daerah, instansi terkait, dunia usaha, akademisi dan masyarakat umum tetap melanjutkan interaksi, kerjasama dan komunikasinya dengan BI.

Ditengah kemelut yang melanda BI, seluruh karyawan yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPBI) Komisariat Surabaya kemarin sempat membuat pernyataan sikap yang disampaikan secara damai. Tidak ada sikap keras apalagi demo atau mogok kerja.

Ketua IPBI Komisariat Surabaya Dudung C Setyadi mengatakan segenap karyawan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penahanan dua pejabat BI dalam kasus dugaan aliran dana BI. Mereka berharap semua pihak mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau