Laporan Wartawan Persda Network, Yulis Sulistyawan
JAKARTA, SABTU - Enam putra-putri (alm) mantan Presiden Soeharto menyatakan kesediaannya menjadi ahli waris perkara gugatan perdata Yayasan Supersemar. Dengan keputusan ini, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dan adik-adiknyasiap untuk menghadapi jaksa pengacara negara (JPN) Kejagung di meja Pengadilan.
Dua kuasa hukum Tutut Cs yakni Juan Felix Tampubolon dan M Assegaf mengungkapkan, keputusan ini diambil dalam rapat keluaga yang dihadiri oleh seluruh anak Soeharto. "Iya benar. Kami sudah ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk menghadiri persidangan nanti," tegas M Assegaf kepada Persda Network di Jakarta Sabtu (16/2).
Juan Felix menambahkan, Tutut dan adik-adiknya sudah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penerus (Alm) Soeharto sebagai tergugat I dalam perkara Yayasan Supersemar. "Pihak keluarga sudah menyatakan menerima. Intinya, mereka mau teruskan perkara ini (gugatan terhadap Yayasan Supersemar), " tegas Juan Felix.
Assegaf dan Juan Felix mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri oleh keenam anak Soeharto bersama mantan tim kuasa hukum Soeharto. Keenam anak Soeharto adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Sigit Hardjojuanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Haryadi (Titiek), Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek). "Keputusannya diambil secara bulat. Tak satupun yang menolak," lanjut Felix.
Assegaf dan Juan Felix mengatakan, keputusan tersebut diambil Tutut dan adik-adiknya, supaya mereka bisa melanjutkan upaya-upaya hukum di pengadilan. "Keluarga sepakat diteruskan agar bisa melanjutkan
pembelaan-pembelaan . Mereka yakin, Pak Harto tidak bersalah," tambah Felix.
Untuk melanjutkan persidangan, Tutut dan adik-adiknya juga sudah menunjuk tim kuasa hukum, yakni mantan tim kuasa hukum Soeharto. Mereka adalah Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, M Assegaf, Indiryanto Senoadji dan Denny Kailimang. "Jadi yang hadir di pengadilan nanti, adalah tim kuasa hukum saja," lanjut Assegaf.
Secara terpisah, anggota jaksa pengacara negara (JPN) Kejagung Yoseph Suardi Sabda mengaku senang dengan kesediaan Tutut menjadi penerus perkara Soeharto. "Bagus itu. Persidangan bisa berlanjut kembali," ujar Yoseph.
Menurut Yoseph, pihaknya bisa menerima jika pada persidangan pekan depan, Tutut dan adik-adiknya hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka saja. "Ya nggak apa-apa. Dalam gugatan perdata, tergugat tidak wajib hadir. Bisa diwakilkan kepada kuasa hukum," tambahnya.
Seperti diketahui, JPN Kejagung menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) dalam perkara dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Atas perbuatannya tersebut JPN mengajukan, agar kedua tergugat membayar secara tanggung renteng kerugian materiil sebesar Rp 185,9 miliar dan 420 juta dolar AS. Dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang