Fraksi PKB Desak Presiden Tambah Satu Cagub BI

Kompas.com - 18/02/2008, 18:20 WIB

JAKARTA, SENIN - Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan penambahan satu orang lagi calon Gubernur Bank Indonesia guna memberikan keleluasan bagi DPR dalam proses pemilihan Gubernur BI.

Desakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3/2004 Pasal 41 ayat 1 yang mengisyaratkan jumlah calon maksimal tiga orang. Calon tambahan tersebut bisa berasal dari pejabat karier Bank Indonesia. Pernyataan pengajuan satu nama lagi tersebut dibacakan Misbah Hidayat, salah satu anggota Komisi XI DPR dan ditandatangani ketiga rekannya yang tergabung dalam Kelompok Fraksi (Poksi) XI Partai Kebangkitan Bangsa, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Senin (18/2).

Ketiganya yakni H M Yusuf Faishal, Ali Masykur Musa, dan M Arsa Suthisna. Pada kesempatan yang sama, F-KB juga mengeluarkan dan menegaskan kriteria dan kualifikasi yang diharapkan dimiliki calon Gubernur BI periode 2008-2013, terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur BI periode 2003-2008, Burhanudin Abdullah.

Kelima kualifikasi tersebut yakni mempunyai akhlak dan moral yang baik serta terpuji dan mempunyai karakter kepemimpinan yang kuat, menguasai secara mendalam UU No 3/2004 dan peraturan perundang-undangan lain terkait sektor keuangan dan perbankan.

Selain itu, Gubernur BI harus mempunyai visi dan misi yang komprehensif dan kreatif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Bank Indonesia, mempunyai kemampuan berkoordinasi dengan pemerintah (otoritas fiscal) dengan tetap menjaga independensi BI termasuk dalam memproteksi BI dari intervensi asing dan mempunyai track record dan integritas yang baik, serta dapat diterima oleh para pelaku pasar dan pemangku kepentingan di sektor keuangan dan perbankan.

Misbah juga menjelaskan tiga hal pokok yang harus diperhatikan calon Gubernur BI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi BI. "Tiga hal yang harus diperhatikan yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank," jelasnya.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau