JAKARTA, SELASA - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus menolak semburan lumpur Sidoarjo ditetapkan sebagai bencana ataupun fenomena alam.
Fakta di lapangan menunjukkan Lumpur Lapindo merupakan bencana yang ditimbulkan suatu perusahaan, yaitu PT Lapindo. Oleh karena itu, kerugian yang ditanggung masyarakat harus diganti oleh perusahaan tersebut.
Hal ini dikemukakan oleh Djoko Susilo dari Fraksi PAN, Permadi dari Fraksi PDI-P, Suripto dari Faksi PKS, dan Effendi Choirie dari Fraksi PKB yang menamakan diri mereka sebagai interpelator kasus Lapindo, dalam konferensi pers di ruang pers DPR RI, Selasa (19/2).
"DPR bukan merepresentasikan para geolog, tapi harus merepresentasikan fakta di lapangan. Apa faktanya? Faktanya bahwa rakyat menderita. Jangan sampai ada lagi anggota DPR yang menganggap ini sebagai bencana alam atau apa pun bahasa sejenisnya," ujar Djoko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang