Halimah Incar Rumah Mayang

Kompas.com - 20/02/2008, 04:29 WIB

KOTA, RABU - Halimah Agustina Kamil (49) agaknya akan membuat tidur Mayangsari tak nyenyak. Pasalnya, Halimah mencantumkan seluruh aset milik penyanyi asal Purwokerto itu dalam berkas sita harta yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Menurut Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, sejumlah aset lain yang dijadikan bukti di antaranya akta dan sertifikat atas nama Halimah dan Bambang Trihatmodjo. "Detail harta itu berupa PT (perusahaan), rumah, dan aset yang lain," katanya.

Saat ditanya rumah yang akan disita Halimah termasuk rumah Mayangsari di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Lelyana mengakuinya.  "Rumah yang di Simprug itu termasuk salah satunya," ucapnya.

Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian harta milik Halimah-Bambang itu, Lelyana juga menyerahkan bukti-bukti berupa kliping pemberitaan tentang aset-aset Mayangsari yang disebut-sebut sebagai pemberian Bambang Trihatmodjo. Seperti diberitakan, Bambang memiliki kekayaan sekitar Rp 14 triliun. Kabarnya, saat masih berumah tangga dengan Halimah, Bambang memberikan sebagian hartanya kepada Mayangsari, istri sirinya.

"Ini kami jadikan bukti juga. Karena selama ini tidak pernah ada bantahan atas pemberitaan selama ini. Seandainya mereka keberatan atau semua itu memang bukan miliknya sendiri, mereka akan memberikan hak jawab, tapi ternyata sampai saat ini tidak ada," kata Lelyana.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, Bambang Trihatmodjo juga tidak hadir. Bambang diwakili oleh kuasa hukumnya, Devi Selvana SH.

Menanggapi bukti-bukti yang disodorkan pihak Halimah, Devi Salvana mengatakan, "Ya sekarang kalau mereka menyodorkan  bukti seperti, silahkan dibuktikan. Kita tadi tidak diberi kesempatan menjawab pertanyaan pemohon (Halimah). karena minggu depan masih pembuktian kembali dari pemohon karena bukti belum lengkap."

Kemarin sedianya pihak Halimah menyerahkan berkas memori banding atas gugatan cerai bambang Tri yang dikabulkan PA Jakpus. Namun kemarin menurut Lelyana pihaknya menundanya hingga minggu depan. "Soalnya ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi dulu. Minggu depan baru akan kita masukkan," tandas Lelyana. (Warta Kota/ign)

 
Sebagian harta yang diperoleh Mayangsari dari BT dan diduga masuk daftar permohonan sita harta bersama yang diajukan Halimah di PA Jakpus:  

- Rumah  di Simprug Golf XV, kebayoran Lama,   Jaksel      
- Rumah di Kalibener Purwokerto       
- Rumah di Mutiara Pratama Purwokerto  
- Rumah di Taman Anggrek Purwokerto    
- Radio Sumasli  (Suara Banyumas Asli) 
- Mobil Jaguar                       
- Mobil BMW X5
dll                        

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau