JAKARTA, RABU-Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tiga terpidana mati pelaku bom Bali I pada hari Senin (25/2). Namun tim kuasa hukum Amrozi Cs belum menentukan sikap apakah mengadiri persidangan atau tidak.
"Benar. Tanggal 25 Februari nanti persidangan PK ketiga klien kami akan digelar. Surat panggilan dari PN Denpasar sudah kita terima sejak 10 hari lalu," tegas kuasa hukum Amrozi Cs yakni Achmad Midhan di Jakarta, Rabu (20/2).
Menurut Midhan, hari Kamis besok seluruh anggota tim kuasa hukum Amrozi Cs yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) akan menggelar rapat di Jakarta. "Rapat tersebut untuk menentukan sikap, apakah kami akan hadir, walk out atau sama sekali tidak hadir," lanjutnya.
Dijelaskan Midhan, saat mengajukan permohonan PK, TPM juga mengajukan agar persidangan dipindahkan dari PN Denpasar ke PN Cilacap. Alasannya, kalau persidangan digelar di Denpasar, TPM mengkhawatirkan adanya tekanan psikologis terhadap hakim.
Selain itu, Midhan berharap agar dalam persidangan PK ini, ketiga kliennya tersebut bisa menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian.
"Dulu ketika persidangan PK Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, sidang dibuka di PN Jakarta Selatan kemudian dipindahkan ke PN Cilacap karena saksi-saksinya berada di Nusakambangan, " tegas Midhan.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan sebagai eksekutor menunggu hasil persidangan di PN Denpasar maupun keputusan MA. (Persda Network/Yulis Sulistyawan)