MEDAN, RABU - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Rabu (20/2) menetapkan secara resmi lima pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 19 April mendatang. Kelima pasangan calon kemarin juga mengambil undian nomor urut di Hotel Madina Medan yang dihadiri ratusan pendukung masing-masing.
Pasangan Ali Umri-Maratua Simanjuntak yang didukung Partai Golkar mendapat nomor urut satu, pasangan Tritamtomo-Sahala Benny Pasaribu yang diusung PDI- P mendapat nomor urut dua, pasangan RE Siahaan-Suherdi yang diusung koalisi PDS, PKB, PPIB, PPD, PNI Marhaenisme, PDSB, Partai Pelopor, dan PNBK mendapat nomor urut tiga, pasangan Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Muhammad Syafii yang didukung Partai Demokrat, PBR dan PAN menda pat nomor urut empat, sementara pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho yang diusung koalisi PPP, PKS, PBB, Partai Patriot Pancasila, PKPB, PKPI, PPDK, PSI, Partai Merdeka, P PDI dan PNUI mendapat nomor urut lima.
Reaksi pasangan calon setelah mendapat kan nomor urut beragam. Wahab Dalimunthe yang dijagokan Partai Demokrat mengatakan, nomor urut tak terlalu berpengaruh dalam pemilihan nanti. Dia yakin masyarakat Sumut cukup cerdas untuk memilih siapa di antara kelima pasangan calon yang dianggap paling mampu menyelesaikan persoalan di daerah ini.
Syamsul Arifin mengatakan cukup senang mendapat nomor urut lima. ¨Ini nomor yang sempurna, Pancasila jumlahnya lima, tangan kita memiliki lima jari. Nomor urut ini seperti jadi tanda-tanda bagi kami bisa meraih kesuksesan dalam pemilihan nanti,¨ ujarnya.
Dengan penetapan secara resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sekaligus juga penentuan nomor urut masing-masing calon, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (S umut) Irham Buana Nasution, mereka tidak bisa lagi seenaknya melakukan kampanye terselubung, baik dalam bentuk pemasangan alat peraga seperti baliho dan spanduk, maupun mengadakan kegiatan pengump ulan massa dalam jumlah besar.
Selama ini lanjut Irham, pasangan calon yang telah resmi ditetapkan tersebut sebelumnya sering mengadakan berbagai kegiatan yang bernuasa kampanye. Namun karena mereka belum ditetapkan secara resmi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, tindakan mereka tidak bisa dikategorikan s ebagai pelanggaran tahapan pilkada.
Sekarang selama mereka tidak melanggar ketentuan kampanye, silakan saja jika pasangan calon mulai melakukan sosialisasi. Harus dibedakan antara kegiatan sosialisasi dengan kampanye. Bagaimana pun juga pasangan calon ini kan butuh memperkenalkan dirinya kepada publik, ujar Irham.
Sesuai Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 7 Tahun 2008 menurut Irham, sebuah kegiatan bisa disebut sebagai kampanye jika dilakukan pasangan calon, tim kampanye dan juru kampanye, berisi pe nyampaian visi, misi dan program serta ada ajakan atau kegiatan meyakinkan masyarakat memilih pasangan calon. Bisa saja pasangan calon memasang alat peraga berupa gambar dirinya dan nomor urut mereka, tetapi tidak ada kalimat yang sifatnya mengajak. Tentu ini bukan berupa kampanye, tetapi baru sebatas sosialisasi, katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslih) Pilkada Sumut David Susanto mengatakan, dengan ditetapkannya lima pasangan secara resmi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, maka panwaslih di kabupaten/kota mulai bergerak untuk ikut menertibkan pemasangan berbagai jenis spanduk dan baliho serta alat peraga kampanye yang banyak dipasang di berbagai daerah. Panwaslih kabupaten/kota juga akan menyurati secara resmi pemerintah kabupaten/kota agar ikut menertibkan berbagai jenis spanduk maupun baliho milik pasangan calon itu, kata David. (BIL)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang