Putusan MK, Tiga Hakim Berbeda Pendapat

Kompas.com - 20/02/2008, 20:57 WIB

JAKARTA, RABU - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan gaji guru masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan 20 persen. Namun, terdapat tiga hakim yang berbeda pendapat atau Disentting Opinion.

Putusan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007, terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Ashiddiqie didampingi hakim-hakim lainnya, Rabu (20/2).

Tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat ialah Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan dan H Harjono. Hakim Kontitusi Abdul Mukhtie Fadjar mengungkapkan, pengabulan permohonan tersebut dengan dalih agar ketentuan 20 persen anggaran pendidikan akan mudah terpenuhi (pada tahun 2007 sudah berkisar 18 persen) sunguh merupakan suatu penyiasatan konstitusional yang menyesatkan. Dia juga berpendapat, seharusnya Mahkamah Konsitusi menolak karena pemohon tidak dirugikan. Para pemohon tidak memahami niat baik pembentuk undang-undang.      

Dua hakim lainnya Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Hakim Konsitusi H Harjono berpendapat, sebagai strategi atau kebijakan untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam konstitusi agar anggaran pendidikan membesar, kesepakatan pemerintah dan DPR dalam membentuk undang-undang sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah menyatakan pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional tersebut sepanjang frasa gaji pendidik dan bertentangan dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sedangkan, permohonan yang terkait UU No 18 APBN Tahun 2007 tidak dikabulkan. Mahkamah Konsitusi memutuskan gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam penyusunan anggaran pendidikan. Dengan keputusan tersebut, gaji guru harus dimasukkan dalam perhitungan anggaran pendidikan.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau