JAKARTA, RABU - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan gaji guru masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan 20 persen. Namun, terdapat tiga hakim yang berbeda pendapat atau Disentting Opinion.
Putusan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007, terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Ashiddiqie didampingi hakim-hakim lainnya, Rabu (20/2).
Tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat ialah Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan dan H Harjono. Hakim Kontitusi Abdul Mukhtie Fadjar mengungkapkan, pengabulan permohonan tersebut dengan dalih agar ketentuan 20 persen anggaran pendidikan akan mudah terpenuhi (pada tahun 2007 sudah berkisar 18 persen) sunguh merupakan suatu penyiasatan konstitusional yang menyesatkan. Dia juga berpendapat, seharusnya Mahkamah Konsitusi menolak karena pemohon tidak dirugikan. Para pemohon tidak memahami niat baik pembentuk undang-undang.
Dua hakim lainnya Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Hakim Konsitusi H Harjono berpendapat, sebagai strategi atau kebijakan untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam konstitusi agar anggaran pendidikan membesar, kesepakatan pemerintah dan DPR dalam membentuk undang-undang sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah menyatakan pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional tersebut sepanjang frasa gaji pendidik dan bertentangan dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sedangkan, permohonan yang terkait UU No 18 APBN Tahun 2007 tidak dikabulkan. Mahkamah Konsitusi memutuskan gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam penyusunan anggaran pendidikan. Dengan keputusan tersebut, gaji guru harus dimasukkan dalam perhitungan anggaran pendidikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang