JAKARTA, KAMIS - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berujung kepada dimasukkannya gaji guru dalam perhitungan 20 persen anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipandang sebagai sebuah kemunduran.
"Kepentingan bangsa dirugikan," ujar Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Rusli Yunus, Kamis (21/2). Dia mengungkapkan, sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu dan menyayangkan pengajuan permohonan tersebut oleh para pemohon yang juga seorang guru.Dia melihat, pada dasarnya memang tidak ada perhatian dan kemauan politik pemerintah terhadap perbaikan pendidikan secara keseluruhan. Padahal, masih terdapat masalah mendasar seperti wajib belajar, putus sekolah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengamat pendidikan yang juga mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (dulu IKIP Jakarta), Prof Winarno Surachmad mengatakan, keputusan MK tersebut merupakan kemunduran besar yang dapat berujung kepada kehancuran. "Itu jawaban yang salah bagi anak bangsa," ujarnya.
Dia menyakini, perumus Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memasukkan angka 20 persen di luar gaji guru dan pendidikan kedinasan tentu mempunyai cara pandang lain dari cara Mahkamah Konstitusi sekarang menafsirkan. "Dengan tidak dimasuknya gaji guru sebetulnya bukan berarti gaji guru tidak diperhatikan," ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, tanpa harus mengalokasikan anggaran pendidikan cukup besar atau signifikan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah dengan mudah memenuhi amanat konstitusi. Di sejumlah daerah, anggaran pendidikan di luar gaji guru bahkan sudah mencapai lebih dari 20 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang