Kemunduran, Putusan MK Soal Anggaran Pendidikan

Kompas.com - 21/02/2008, 20:48 WIB

JAKARTA, KAMIS - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berujung kepada dimasukkannya gaji guru dalam perhitungan 20 persen anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipandang sebagai sebuah kemunduran.  

"Kepentingan bangsa dirugikan," ujar Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Rusli Yunus, Kamis (21/2). Dia mengungkapkan, sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu dan menyayangkan pengajuan permohonan tersebut oleh para pemohon yang juga seorang guru.Dia melihat, pada dasarnya memang tidak ada perhatian dan kemauan politik pemerintah terhadap perbaikan pendidikan secara keseluruhan. Padahal, masih terdapat masalah mendasar seperti wajib belajar, putus sekolah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengamat pendidikan yang juga mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (dulu IKIP Jakarta), Prof Winarno Surachmad mengatakan, keputusan MK tersebut merupakan kemunduran besar yang dapat berujung kepada kehancuran. "Itu jawaban yang salah bagi anak bangsa," ujarnya.

Dia menyakini, perumus Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memasukkan angka 20 persen di luar gaji guru dan pendidikan kedinasan tentu mempunyai cara pandang lain dari cara Mahkamah Konstitusi sekarang menafsirkan. "Dengan tidak dimasuknya gaji guru sebetulnya bukan berarti gaji guru tidak diperhatikan," ujarnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, tanpa harus mengalokasikan anggaran pendidikan cukup besar atau signifikan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah dengan mudah memenuhi amanat konstitusi. Di sejumlah daerah, anggaran pendidikan di luar gaji guru bahkan sudah mencapai lebih dari 20 persen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau