DENVER,KAMIS - Newmont Mining Corp. mengatakan, sedang berusaha memecahkan masalah perselisihan kontrak tambang Batu Hijau di Sumbawa dengan Pemerintah Indonesia. Namun bila negosiasi buntu, Newmont mengancam akan membawa masalah itu ke lembaga arbitrase internasional.
"Kami melakukan segala hal untuk menyelesaikannya. Saya harap kami bisa terus bekerja dengan konstruktif untuk menghindari situasi dimana kami harus ke arbitrase internasional untuk melindungi kepentingan kami di Batu hijau," kata CEO Newmont Richard O’Brien seperti dikutip AP didi Denver, AS, Kamis (21/2), waktu setempat.
O'Brien menyatakan, arbitrase merupakan upaya terakhir yang sebenarnya pihak Newmont tidak ingin lakukan. Menurut O'Brien, pihaknya telah menawarkan 3 persen kepada pemerintah Indonesia senilai 109 juta dollar AS pada tahun 2006 dan 7 persen senilai 282 juta dollar AS tahun 2007, namun pemerintah RI menolaknya dan meminta untuk bernegosiasi dengan pemerintah daerah setempat. Disebutkannya pada Januari ditandatangai kesepakatan penjualan 2 persen kepada Pemkab Sumbawa.
Pemerintah RI mengenakan status lalai atau default pada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) atas kegagalannya memenuhi kewajiban melakukan divestasi 10 persen kepada pemerintah atau pihak-pihak yang ditunjuk pemerintah. NNT, berkewajiban divestasi 3 persen pada tahun 2006, serta kewajiban divestasi 7 persen untuk tahun 2007, pihak-pihak yang berminat untuk membeli saham NNT tersebut adalah, Pemkab Sumbawa Barat, Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB. Tanggal 22 Februari ini merupakan batas default yang diberikan Pemerintah RI terhadap Newmont.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang