JAKARTA, JUMAT - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memutuskan menghapus sanksi yang diberikan kepada para pemimpim redaksi media cetak maupun elektronik yang menyampaikan pemberitaan seputar kampanye selama masa tenang menjelang pemilu.
Keputusan itu disampaikan salah satu pimpinan Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris dalam konferensi pers tentang RUU Pemilu yang saat ini masih dalam proses penggodokan. Rencananya, pada hari Minggu (24/2) lusa, RUU tersebut telah memasuki proses finalisasi.
Andi Yuniani beralasan bahwa pemberitaan kampanye itu tidak cuma hal-hal positif yang bisa mempengaruhi pemilih terhadap salah satu partai politik, tetapi pemberitaan itu juga bisa menyangkut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terhadap apa yang telah diatur dalam UU Pemilu.
Selain menghilangkan sanksi pemberitaan saat masa tenang Pemilu, Pansus RUU Pemilu juga menghilangkan sanksi bagi media yang tidak memberikan kesempatan yang sama bagi pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
"Kita sepakat menghilangkan pasal 317 UU Pemilu yang memberi sanksi dari delapan sampai 24 bulan bagi media yang tidak memberikan kesempatan yang sama bagi iklan kampanye," jelas Andi Yuniani.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang