JAKARTA, SENIN - Pengacara Burhanuddin Abdullah, M Assegaf, menganggap tidak ditahannya Gubernur Bank Indonesia itu pada pemeriksaan pertamanya, Rabu (20/2) lalu merupakan jawaban tidak langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengajuan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Hal tersebut disampaikan Assegaf di gedung KPK saat mendampingi Burhanuddin, Senin (25/2). "KPK tidak perlu menjawab surat tersebut. KPK tidak punya kewajiban untuk itu. Namun, dengan tidak ada penahanan pada pemeriksaan pertama, itu sudah menjadi jawaban," ujar Assegaf. Menurut dia, surat permohonan tidak ada penahanan terhadap kliennya tidak perlu diajukan kembali pada pemeriksaan selanjutnya.
Sementara itu, Burhanuddin pada hari ini diperiksa sebagai saksi atas kedua tersangka kasus penyalahgunaan aliran dana BI, mantan direktur BI Oey Hoey Tiong dan Pimpinan Kantor Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak, meski statusnya sudah menjadi tersangka. (BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang