WAY KANAN, SENIN- Mantan narapidana yang telah menjalani hukumannya dengan baik perlu diberikan kesempatan jika mereka ingin terjun ke dunia politik. "Kita menginginkan adanya batasan bagi seseorang yang telah menjalani hukuman. Jangan sampai seumur hidup tidak bisa melakukan kegiatan politik," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (25/2) pagi.
Menurut Agung, seseorang yang sedang menjalani hukuman penjara memang kemerdekaannya hilang, termasuk hak-hak politiknya. Akan tetapi, jika yang bersangkutan telah menjalani masa hukumannya dengan baik, semestinya dia bisa diperlakukan sebagai warga negara biasa dan dipulihkan hak-hak politiknya.
Karena itulah, Fraksi Partai Golkar DPR menginginkan ketentuan yang menyangkut masalah itu dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menanggapi adanya sejumlah pihak, termasuk kalangan pemerintah, yang menolak usualan tersebut, Agung mengatakan, hal itu merupakan hak mereka. Agung yang juga Ketua DPR RI itu menambahkan, jika ada perbedaan pendapat mengenai hal itu, bisa dicarikan solusinya, semisal dibuat kategori sehingga tidak semua mantan narapidana digeneralisir.
"Misalnya untuk yang terkait kasus ringan, karena keteledoran atau karena masalah politik, jangan seumur hidup tidak boleh berpolitik karena hukumannya jadi bertambah," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang