JAKARTA, SENIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, pada pekan ini. Dalam pemeriksaan ketiga tersebut Burhanuddin akan berstatus sebagai saksi atas tersangka lainnya, mantan direktur hukum BI Oey Hoey Tiong terkait kasus penyalahgunaan aliran dana BI sebesar Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan pemeriksaan selanjutnya merupakan pengembangan dari keterangan Burhanuddin pada hari ini. "Hari ini KPK memanggil gubernur BI untuk kita mintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain. Masih dalam pekan ini, kami juga akan memeriksa lagi terkait dari hasil yang sudah disampaikan pada pagi ini. Berikutnya, saya belum tahu pasti kapannya," ujarnya dalam konferensi pers di KPK tak lama setelah Burhanuddin selesai diperiksa, Senin (25/2). (BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang