MATARAM, SENIN- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), karena perusahaan itu menggadaikan saham yang mestinya didivestasikan ke Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami mengirim dua surat hari ini, satu ke Menteri ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) dan Kejaksaan Agung. Kepada Kejagung kami minta agar menjadi Kuasa Hukum Pemerintah dan menindak-lanjuti secara hukum sikap Newmont yang mengakali kami,” ujar Gubernur NTB, Lalu Serinata, kepada pers Senin (25/2) di Mataram.
Berdasarkan Kontrak Karya, PT NNT diwajibkan menjual saham kepada Pemerintah. Namun divestasi saham itu tidak kunjung tuntas, malah Newmont mengulur-ulur waktu realisasi saham itu. Belakangan terbukti, dalam pertemuan 22 Februari, PT NNT telah menggadaikan saham tersebut kepada sejumlah bank di luar negeri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang