JAKARTA, SELASA -- Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kehilangan hak pebelaan atas kasus perdata ayahnya, mantan Presiden (Alm) Soeharto yang diwariskan kepada enam anaknya termasuk Tommy. Sebabnya, Tommy tidak ikut menandatangani surat kuasa penunjukkan kuasa hukum yang diajukan anak-anak Soeharto dalam perkara Pemerintah vs Yayasan Supersemar.
Sejumlah pengacara yang ditunjuk anak-anaka (Alm) Soeharto diantaranya, Indrianto Seno Adji, M Assegaf, Denny Kailimang, Juan Felix Tampubolon dan OC Kaligis. Surat kuasa penunjukkan tersebut hanya ditandatangani lima anak Soeharto yaitu Siti Hardianti Rukmana, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
"Karena tidak menunjuk kuasanya maka Hutomo Mandala Putra dianggap tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Dan, ahli waris yang sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali dan tidak hadir dianggap telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan atas kasus ini," kata Hakim Ketua Wahyono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Surat panggilan kepada Tommy, kata Hakim, telah dikirimkan tanggal 20 Februari 2008 melalui relasi kelurahan tempat ia bermukim. Usai persidangan, kuasa hukum anak-anak Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, Tommy beranggapan menurut hukum, ahli waris tidak diwajibkan mewarisi gugatan atau perkara hukum pewaris.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang