JAKARTA, SELASA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun ada pembebasan bea masuk (BM) dan cukai di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ), aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) akan tetap berada di kawasan itu untuk melakukan tugas pengawasan lalu-lintas barang.
"Kami di BC dalam hal ini tentu akan terus melaksanakan tugas di daerah itu karena selain pemungutan bidang pabean dan cukai. Kami juga melaksanakan banyak tugas-tugas lain," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (26/2), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Menkeu, tugas aparat BC di kawasan tersebut adalah melakukan pengawasan lalu lintas barang berdasar UU tentang Kepabeanan. "BC juga menjalankan fungsi untuk memonitor data base dan informasi keluar-masuknya barang. Itu merupakan tugas yang tetap mereka emban," katanya.
Mengenai kemungkinan adanya benturan antara UU kepabeanan dengan UU FTZ, Menkeu mengatakan, pihaknya akan menghormati UU FTZ tanpa harus menciptakan konflik di lapangan. "Para petugas kita nanti akan melihat situasi di pabean itu. Bagaimanapun juga daerah FTZ adalah tetap daerah pabean walaupun fungsi pemungutan tidak dilakukan. Pengawasan tetap akan dilakukan karena itu juga wilayah Indonesia," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal BC Anwar Suprijadi mengatakan, pihaknya menginginkan adanya kewenangan yang tegas berkaitan dengan tugas pengawasan itu. "Berikan kami kepercayaan melaksanakan UU itu (UU Kepabeanan) dengan konsisten," katanya.
Menurut Anwar, kewenangan BC berdasar ketentuan dari Menteri Keuangan sudah jelas. Namun begitu, kawasan FTZ melibatkan berbagai pihak seperti Departemen Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola sehingga perlu kejelasan fungsi BC.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang