JAKARTA, KAMIS - Setelah menjalani proses persidangan lebih dari setengah tahun, akhirnya kasus perdata gugatan Perum Bulog melawan PT Goro Batara Sakti (tergugat 1), Hutomo Mandala Putra (tergugat 2), Ricardo Gelael (tergugat 3) dan Beddu Amang (tergugat 4) akan memasuki tahap akhir.
Hari Kamis (28/2) ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Aswandi akan membacakan putusannya atas kasus tersebut.Gugatan Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti karena merasa dirugikan dalam kasus tukar guling (ruislag) gudang Bulog seluas 150 hektare di Marunda, Jakarta Utara.
Bulog menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244 miliar, immateriil Rp100 miliar dan bunga atas ganti rugi materiil dan immateriil sebesar 206,52 miliar. Tommy Soeharto adalah komisaris dan pemilik 80 persen saham Goro, Ricardo Gelael merupakan Direktur Goro dan pemilik 20 persen saham Goro, sementara Beddu Amang adalah Mantan Kabulog pada saat kasus itu terjadi.
Dalam prosesnya, Tommy Soeharto sempat melayangkan gugatan balik (gugatan rekonpensi) kepada Perum Bulog pada 27 Desember 2007 lalu. Ia menilai kasus gugatan Bulog telah merugikan bisnisnya. Tak tanggung-tanggung, Tommy menuntut ganti rugi yang mencapai Rp10 triliun. Dengan rincian, atas kerugian materiil yang dialami, Tommy mengajukan ganti rugi sebesar 985 juta dollar AS atau setara dengan Rp 9,259 triliun.
Ganti rugi atas kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Juga permintaan sita jaminan atas sejumlah aset Bulog (diantaranya Gedung Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kantor Bulog di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan). (ING)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang