Digagalkan, Pengiriman 20 TKI Ilegal

Kompas.com - 28/02/2008, 19:31 WIB

TULUNG AGUNG, KAMIS- Upaya pengiriman 20 tenaga kerja Indonesia asal Jawa Timur secara ilegal ke Malaysia, digagalkan. Sedikitnya empat orang tersangka pelaku komplotan telah diamankan beserta barang bukti berupa puluhan dokumen palsu seperti paspor, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Selain berusaha menyelundupkan TKI, komplotan ini juga memekerjakan anak-anak di bawah umur. Bahkan ada dugaan kuat, mereka terlibat dalam tindak kejahatan perdagangan manusia (human traficking).

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung Ajun Komisaris Selamet Riadi, Kamis (28/2), empat tersangka itu bernama Sunarto, Tomo Adi Wibowo, Ifa, dan Kamit. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.

Kasus pengiriman TKI ilegal ini terbongkar ketika polisi menghentikan sebuah mobil minibus Elf warna merah dengan nomor polisi AG 7013 S yang sedang melintas di Jalan Raya Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Kediri, pada Rabu (27/2) malam sekitar pukul 20.15.

Mobil itu dihentikan karena bermuatan penuh, sehingga mencurigakan. Apalagi sebelumnya polisi sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi pemberangkatan orang dalam jumlah banyak.

Setelah diperiksa, mobil ternyata bermuatan 22 orang, terdiri dari satu sopir, pendamping TKI, Sunarto, dan 20 orang calon TKI. Dalam pemeriksaan, rombongan yang mengaku hendak pergi ke Solo itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi.

Ke 20 TKI yang akan di bawa ke Solo itu tidak memiliki paspor maupun visa. Bahkan saat ditanya apa nama PJTKI yang akan memberangkatkan, mereka mengaku tidak tahu.

Dari keterangan Sunarto, polisi kemudian menciduk Tomo di rumahnya, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Ia disebut-sebut sebagai koordinator yang menyiapkan segala perlengkapan alat-alat seperti komputer.

Dalam pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, polisi menemukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga palsu. Setelah ditanyakan kepada tersangka, mereka menyebut nama Ifa sebagai pembuat dokumen. Ifa kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Ploso Kandang, Kecamatan Kedungwaru.

Di rumahnya itu polisi menemukan puluhan dokumen palsu mulai KTP, KK, Paspor hingga visa. Kepada penyidik, Ifa menyebut nama Kamit, warga Desa Panjer Rejo, Kecamatan Redjotangan, sebagai calo pencari mangsa calon TKI di desa-desa di berbagai wilayah.

Sebagai gambaran, dari 20 TKI itu 9 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka berasal dari Tulungagung, Trenggalek, Blitar, dan Kediri. Dari 20 orang itu ada dua perempuan yang baru berumur 17 tahun.

Terhadap kasus itu, tersangka dijerat tuduhan berlapis. Untuk kasus perusahaan PJTKI yang tidak ada ijinnya, dijerat dengan UU PJTKI Nomor 39/2004 Pasal 102 jo 103. Ancaman hukumannya minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk kasus pemalsuan dokumen, tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 263 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini pada dugaan traficking dengan menelusuri rantai penempatan tenaga kerja tersebut di luar negeri. Menurut keterangan saksi korban, tersangka memungut biaya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 8 juta per orang. Sebagian ada yang sudah bayar, tetapi sebagian lagi dijanjikan potong gaji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau