TULUNG AGUNG, KAMIS- Upaya pengiriman 20 tenaga kerja Indonesia asal Jawa Timur secara ilegal ke Malaysia, digagalkan. Sedikitnya empat orang tersangka pelaku komplotan telah diamankan beserta barang bukti berupa puluhan dokumen palsu seperti paspor, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Selain berusaha menyelundupkan TKI, komplotan ini juga memekerjakan anak-anak di bawah umur. Bahkan ada dugaan kuat, mereka terlibat dalam tindak kejahatan perdagangan manusia (human traficking).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung Ajun Komisaris Selamet Riadi, Kamis (28/2), empat tersangka itu bernama Sunarto, Tomo Adi Wibowo, Ifa, dan Kamit. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Kasus pengiriman TKI ilegal ini terbongkar ketika polisi menghentikan sebuah mobil minibus Elf warna merah dengan nomor polisi AG 7013 S yang sedang melintas di Jalan Raya Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Kediri, pada Rabu (27/2) malam sekitar pukul 20.15.
Mobil itu dihentikan karena bermuatan penuh, sehingga mencurigakan. Apalagi sebelumnya polisi sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi pemberangkatan orang dalam jumlah banyak.
Setelah diperiksa, mobil ternyata bermuatan 22 orang, terdiri dari satu sopir, pendamping TKI, Sunarto, dan 20 orang calon TKI. Dalam pemeriksaan, rombongan yang mengaku hendak pergi ke Solo itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi.
Ke 20 TKI yang akan di bawa ke Solo itu tidak memiliki paspor maupun visa. Bahkan saat ditanya apa nama PJTKI yang akan memberangkatkan, mereka mengaku tidak tahu.
Dari keterangan Sunarto, polisi kemudian menciduk Tomo di rumahnya, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Ia disebut-sebut sebagai koordinator yang menyiapkan segala perlengkapan alat-alat seperti komputer.
Dalam pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, polisi menemukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga palsu. Setelah ditanyakan kepada tersangka, mereka menyebut nama Ifa sebagai pembuat dokumen. Ifa kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Ploso Kandang, Kecamatan Kedungwaru.
Di rumahnya itu polisi menemukan puluhan dokumen palsu mulai KTP, KK, Paspor hingga visa. Kepada penyidik, Ifa menyebut nama Kamit, warga Desa Panjer Rejo, Kecamatan Redjotangan, sebagai calo pencari mangsa calon TKI di desa-desa di berbagai wilayah.
Sebagai gambaran, dari 20 TKI itu 9 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka berasal dari Tulungagung, Trenggalek, Blitar, dan Kediri. Dari 20 orang itu ada dua perempuan yang baru berumur 17 tahun.
Terhadap kasus itu, tersangka dijerat tuduhan berlapis. Untuk kasus perusahaan PJTKI yang tidak ada ijinnya, dijerat dengan UU PJTKI Nomor 39/2004 Pasal 102 jo 103. Ancaman hukumannya minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk kasus pemalsuan dokumen, tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 263 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini pada dugaan traficking dengan menelusuri rantai penempatan tenaga kerja tersebut di luar negeri. Menurut keterangan saksi korban, tersangka memungut biaya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 8 juta per orang. Sebagian ada yang sudah bayar, tetapi sebagian lagi dijanjikan potong gaji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang