JAKARTA, JUMAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya tak akan bisa bernapas lega begitu RUU Pemilu diketok palu. Sebab, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan judicial review atas sejumlah pasal dalam RUU tersebut. Mau tidak mau, proses hukum terhadap UU yang akan disahkan tersebut bisa menghambat kerja KPU.
Wakil Ketua Kelompok DPD, Wahidin Ismail mengatakan, beberapa hal yang akan dipersoalkan di antaranya penghapusan syarat domisili dan pengurus parpol dalam UU Pemilu yang baru. Selain itu, dalam beberapa hal DPD juga mempermasalahkan tentang kesetaraan antar lembaga yang mencerminkan hubungan DPD dan DPR.
"Di satu pihak, ada hal-hal prinsip yang akan kami pertahankan. Kita tidak bicara apakah ini mengganggu atau tidak mengganggu kerja KPU," kata Wahidin usai menggelar Konferensi Pers di Press Room DPD, Jumat (29/2).
Ia mengatakan, ada koalisi LSM yang akan mengajukan legal standing terhadap UU Pemilu yang baru setelah disahkan. DPD sendiri telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan koalisi tersebut. "Ada koalisi LSM yang akan mengajukan judicial review. Kalau dalam hal legal standing kita akan pikirkan untuk terlibat. Kemungkinan satu hari sesudah ditandatangani Presiden akan kita ajukan. Ini dalam rangka menjaga independensi dan netralitas DPR," ujar dia lagi.
Saat ditanya, LSM mana saja yang tergabung dalam koalisi tersebut, Wahidin hanya mengatakan, "Banyak." Ia sempat menyebutkan satu lembaga yaitu Centre for Electoral Reform (CETRO). (ING)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang