JAKARTA, JUMAT- Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan yang akan diajukan Tommy Soeharto yang kecewa atas pembekuan uangnya di Guernsey senilai 36 juta Euro oleh Jaksa Pengacara Negara Kejagung.
Kejagung juga akan mengajukan Banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan dalam ruislag tanah antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.
"Ngak apa-apa. Silakan (Tommy ajukan gugatan). Kita hadapi saja, masak takut," tegas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udjie Santoso, Jumat (29/2).
Menurut Untung Udjie, pembekuan uang milik Tommy di Guernsey dilakukan semata-mata demi menyelamatkan uang milik negara. "Semangat kita bagaimana menyelamatkan uang negara," tegasnya.
Mengenai ditolaknya seluruh gugatan JPN Kejagung dalam kasus ruislag tanah Bulog-Goro, Untung menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan banding. Namun sebelum Banding diajukan, pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan Perum Bulog sebagai pemberi kuasa. "Pasti kita banding," lanjutnya.
Menurut Untung, majelis hakim PN Jaksel sebenarnya sependapat dengan JPN bahwa dalam ruislag tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum. Yang menjadi ganjalan Kejagung, majelis menyatakan uang ganti rugi yang dibayarkan dua dari empat tergugat yakni Ricardo Gelael dan Beddu Amang, seharusnya tidak dimasukkan sebagai bagian pembayaran dalam gugatan perdata.
Justru, dalam gugatan perdata, penggugat bisa mengajukan ganti rugi, bunga sekaligus keuntungan-keuntungan yang seharusnya bisa diterima penggugat. (Persda Network/yls)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang