JAKARTA, SENIN - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukannya disela-sela pembacaan pandangan akhir terhadap RUU Pemilu adalah hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan. Dikatakannya, karena menyangkut hal yang fundamental maka ia merasa perlu berkonsultasi dengan Presiden SBY.
"Begini, karena apa yang menjadi keputusan sidang ini ada yang tidak sesuai dengan draft yang dirancang pemerintah dan kita pandang itu hal yang fundamental, lantas saya sebagai wakil pemerintah bersama dua menteri lainnya lapor kepada Bapak Presiden. Dan itu mekanisme yang wajar juga tidak menyalahi aturan persidangan," ujar Mardiyanto usai mengikuti sidang Paripurna, Senin (3/3).
Masalah fundamental yang dimaksud, ujar Mendagri, berkaitan dengan sikap pemerintah yang menghendaki penghitunan sisa suara harus habis di daerah pemilihan. Dua esensinya yaitu, mendekatkan konstituen dengan partai politik dan memberikan satu bentuk keterwakilan pada kewilayahan yang diwakili.
"Mekanisme voting adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan kita hormati itu. Setelah kita menerima dengan sepenuhnya maka pemerinta berharap UU ini dapat segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan perlu dilakukan sosialisasi karena ini sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2004 lalu," tambah Mardiyanto.
Saat ditanya apakah konsultasi dilakukan karena ada friksi antara Partai Demokrat dan Golkar, Mardiyanto enggan berkomentar. Berbeda dengan Mardiyanto, Mensekneg Hatta Radjasa memberikan komentar tentang hal tersebut."Jangan distimulasikan seperti itu. Proses pengambilan keputusan bisa saja seperti itu tidak ada masalah, jangan terlalu jauh kita melihat Demokrat dan Golkar. Kalau dalam hal seperti ini pure partainya punya sikap masing-masing," ujar Hatta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang