KPK Sita Dua Kardus dari Kejagung

Kompas.com - 04/03/2008, 05:28 WIB

JAKARTA, SELASA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tumpukan berkas yang tersimpan dalam dua kardus dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.

Tumpukan kertas itu di dapat setelah tim penyidik dari KPK menggeledah Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (4/3) dini hari. Penggeledahan di gedung tempat pejabat bagian pidana khsusus Kejaksaan Agung itu dimulai Senin (3/3) malam. Penggeledahan berlangsung  secara tertutup.

Sekitar pukul 01.30 WIB, lima mobil penyidik KPK keluar dari kompleks Kejaksaan Agung. Iring-iringan mobil itu langsung meninggalkan Kejaksaan Agung dengan kecepatan  tinggi.
Wartawan Antara kemudian mengikuti kelima mobil itu hingga ke gedung KPK. Dua mobil terakhir tiba di gedung KPK sekira pukul 01.50 WIB. Mobil bernomor polisi B 4320 WU dan B 1533 VQ tersebut mengangkut sejumlah penyidik KPK. Dari dalam kedua mobil itu para penyidik mengeluarkan dua kardus berisi tumpukan kertas.

Selain itu penyidik juga mengeluarkan sebuah tas kertas berwarna coklat dan map yang juga berisi kertas. Ketika ditanya apakah tumpukan kertas di dalam kardus itu adalah dokumen terkait kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Urip Tri Gunawan, seorang penyidik KPK hanya berkata "ya" dan mengangguk. Selebihnya pria tersebut bungkam.

Penggeledahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung adalah penggeledahan kedua, setelah sehari sebelumnya KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selama penggeledahan berlangsung, mobil yang biasa dikendarai Direktur Penyidikan Pada Bagian Pidana Khusus M. Salim terparkir di depan Gedung Bundar. Hingga pukul 03.00 WIB, juru bicara KPK Johan Budi dan para pimpinan KPK belum bisa dimintai keterangan karena hubungan telepon ke pesawat telepon mereka tidak berjawab.

Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena dia diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang diduga sebagai pemberi uang. uru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu diduga  penyuapan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kejaksaan Agung, (29/2), menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).Kejaksaan Agung mengaku tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut.(ANT/ROY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau