Pemberian Izin Frekuensi Masih Kacau

Kompas.com - 04/03/2008, 21:01 WIB

JAKARTA, SENIN - Direktur Jenderal Sistem Komunikasi dan Desiminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika Fredy Tulung mengatakan, kekacauan pemberian izin frekuensi penyiaran akibat eforia otonomi daerah dan tumpang tindih kewenangan Pemerintah Pusat (Depkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)/KPI Daerah dan Pemerintah Daerah (Departemen Perhubungan).

Sekarang banyak beroperasi TV siaran analog dan radio siaran AM/FM yang tidak mengikuti master plan frekuensi. "Rapat Depkominfo dengan KPI, 26-27 Februari lalu, telah membahas beberapa permasalahan prioritas, antara lain permasalahan frekuensi, moratorium (penghentian) proses perizinan di kota-kota padat, izin penyelenggaraan siaran yang telah diterbitkan KPI, dan mekanisme seleksi apabila jumlah rekomendasi KPI melebihi kanal yang tersedia," kata Fredy, pada Munas ke-12 Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Selasa (4/3) di Jakarta.

Di hadapan hampir 700 peserta Munas, Fredy yang mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan, merujuk ke pasal 35 PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan (jasa penyiaran radio) dibatasi paling banyak 15 persen dari jumlah kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan untuk TV dibatasi maksimal 75 persen dari jumlah provinsi. Paling banyak 80 persen dari 15 persen jumlah kabupaten/kota di Indonesia terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan. Dan paling sedikit 85 persen sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri.

"Saat ini terdapat beberapa radio yang sudah menerapkan sistem stasiun jaringan (SSJ) antara lain Radio Sonora, Radio Delta, Radio Utan Kayu, Elshinta, Ramako, Trijaya dan beberapa radio besar lainnya, " jelas Fredy.

Berbeda dengan TV, implementasi SSJ Radio tidak menimbulkan banyak masalah karena saat ini jaringan radio yang ada di daerah masing-masing berdiri sendiri dengan badan hukum terpisah. Masing-masing radio jaringan di daerah juga sudah mempunyai program lokal sendiri, tidak ada yang murni relai stasiun induk jaringan 100 persen.

Regulasi AM ke FM

Ketua Panitia Munas ke-12 PRSSNI, M Rafiq mengatakan, salah satu masalah yang belum tuntas adalah regulasi tentang pemindahan dari AM ke FM, padahal perjuangan PRSSNI sudah demikian keras, tetapi berbagai pihak pemegang kebijakan regulasi belum juga menuntaskan permasalahan ini. "Walaupun berbagai masalah masih dihadapi PRSSNI namun anggota tetap kuat dan bersatu, serta profesional," katanya.

Dirjen SKDI Depkominfo, Fredy mengakui masalah perubahan alokasi frekuensi radio dari AM ke FM. Pihaknya akan memetakan secara teliti mengenai perpindahan dari AM ke FM. "Sesuai hasil pembahasan Tim Kecil antara Depkominfo dan KPI, bahwa untuk perpindahan frekuensi dari AM ke FM sesuai dengan pasal 11 PP 50/2005 harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari KPI, jika frekuensi tersedia maka Menteri akan menerbitkan izin setelah ada rekomendasi dari KPI. Jika FM disetujui, maka izin AM akan dicabut, " jelasnya.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 214 radio anggota PRSSNI yang telah mengajukan izin untuk pindah dari AM ke FM dan mereka sudah bersiaran dengan frekuensi FM sejak lebih 5 tahun lalu, walaupun belum ada izin resmi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau