DPR Adili Jaksa Agung

Kompas.com - 05/03/2008, 06:25 WIB

JAKARTA, RABU - Rencananya hari ini (Rabu, 5/3) Komisi III DPR -- membidangi masalah hukum dan HAM -- akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Masalah utama yang akan diangkat, menurut Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, adalah terkait seputar penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan dua kasus BLBI.

"Kita akan tanya kepada Jaksa Agung, sejauh mana argumentasi yang bisa diberikan kepada Jaksa Agung terhadap penghentian dua kasus BLBI. Publik harus tahu, karena yang sudah dijelaskan Jampidsus Kemas Yahya Rahman tidak detail. Kita pingin tahu, argumentasi hukum apa yang melandasi penghentian dua kasus BLBI ini," ujar Trimedya, Selasa (4/3).

"Tertangkapnya jaksa Urip, itu kasus lain. Dua hal yang terpisah. Perilaku jaksa yang tertangkap tangan itu, menyangkut perilaku institusi Kejaksaan Agung, terutama jaksa-jaksa yang ada dilingkungan Kejaksaan Agung. Ini tentu juga akan menjadi pertanyaan utama nanti. Kita akan tanya, apakah jaksa Urip ini hanya operator lapangan atau apa perannya dalam kasus penyuapan ini. Ini harus dijawab oleh Jaksa Agung, Hendarman Supanji. (Persda Network/yat)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau