JAKARTA, RABU - Rencananya hari ini (Rabu, 5/3) Komisi III DPR -- membidangi masalah hukum dan HAM -- akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Masalah utama yang akan diangkat, menurut Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, adalah terkait seputar penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan dua kasus BLBI.
"Kita akan tanya kepada Jaksa Agung, sejauh mana argumentasi yang bisa diberikan kepada Jaksa Agung terhadap penghentian dua kasus BLBI. Publik harus tahu, karena yang sudah dijelaskan Jampidsus Kemas Yahya Rahman tidak detail. Kita pingin tahu, argumentasi hukum apa yang melandasi penghentian dua kasus BLBI ini," ujar Trimedya, Selasa (4/3).
"Tertangkapnya jaksa Urip, itu kasus lain. Dua hal yang terpisah. Perilaku jaksa yang tertangkap tangan itu, menyangkut perilaku institusi Kejaksaan Agung, terutama jaksa-jaksa yang ada dilingkungan Kejaksaan Agung. Ini tentu juga akan menjadi pertanyaan utama nanti. Kita akan tanya, apakah jaksa Urip ini hanya operator lapangan atau apa perannya dalam kasus penyuapan ini. Ini harus dijawab oleh Jaksa Agung, Hendarman Supanji. (Persda Network/yat)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang