BANDUNG, RABU - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung menyatakan surat perintah Pemerintah Kota Bandung untuk membongkar lantai lima dan enam Vue Palace Hotel atau VPH harus dicabut. Surat perintah pembongkaran ini dinilai majelis hakim tidak mencerminkan keadilan.
Demikian amar putusan majelis hakim PTUN Bandung yang diketuai Bambang Priyambodo dalam sidang putusan kasus VPH, Rabu (5/3). Bambang menilai, keputusan membongkar lantai lima dan enam VPH itu tidak memperimbangkan kerugian pemilik hotel.
Kasus ini bermula dari terbitnya surat Wali Kota Bandung Nomor 640/2523-disbang tertanggal 10 Oktober 2007 perihal Pembongkaran Lantai Lima dan Enam V PH karena tidak sesuai surat izin mendirikan bangunan (IMB). Ketika pembongkaran berlangsung, Pihak HPV menggugat Pemkot Bandung mengenai surat tersebut ke PTUN. HPV juga meminta agar pembongkaran dihentikan karena proses hukum sedang berjalan. Dalam purtusan sela kasus ini, PTUN mengabulkan permohonan HPV.
Dalam amar putusannya, mejelis hakim mengatakan, pembangunan VPH telah dilengkapi dengan berbagai izin seperti izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), IMB, izin gangguan (HO), dan izin operasional lainnya. Selain itu, pembongkaran lantai lima dan enam hotel di jalan Otto Iskandardinata itu membutuhkan waktu 9 bulan sampai 1,5 tahun.
Bambang menilai surat Nomor 640/2523-disbang perihal Pembongkaran Lantai Lima dan Enam Vue Place Hotel itu tidak mencerminkan keadilan. Sebab, masih banyak bangunan di Kota Bandung yang ketinggiannya melampui VPH. Banguan tersebut antara lain gedung Pasar Baru, Hotel Grand Aquila, Hyatt Regency, dan Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Oleh karena itu, majelis hakim menolak semua eksepsi Pemkot Bandung sebagai tergugat dan mengabulkan gugatan VPH. Majelis hakim juga menyatakan surat Nomor 640/2523-disbang tertanggal 10 Oktober 2007 perihal Pembongkaran Lantai Lima dan Enam HPV batal, serta meminta pejabat nega ra mencabutnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 1.529.000," kata Bambang.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Pemkot Bandung Asep Mulyana menyatakan akan berkonsultasi dengan Bagian Hak Asasi Manusia dan Hukum Kota Bandung. Kami belum bisa menyatakan banding. "Kami harus melapor dulu ke tim, apakah banding atau tidak. Tapi, saya yakin pasti akan banding. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan banding," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang