JAKARTA, KAMIS - Menteri Pendidikan Nasional harus mencabut Permendiknas Nomor 2 tahun 2008 tentang buku. Permendiknas tersebut dianggap membuka peluang bagi Departemen Pendidikan Nasional untuk lepas dari tanggung jawabnya mengenai pengadaan buku.
Koordinator Kelompok Independen Untuk Advokasi Buku (KITAB), Fitriani Sunarto, mengatakan dalam peraturan tersebut tidak sejalan dengan amanat UUD 1945. Selain itu, peraturan ini juga tidak sesuai UU No 11 tahun 2005 tentang hak-hak ekosob dan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional karena melepas tanggung jawab pemerintah untuk pembiayaan penyediaan buku yang memadahi dari segi jumlah serta kualitas.
"Permen itu juga mengambil otonomi guru untuk menentukan buku pelajaran mana yang cocok. Selain itu, memungkinkan pemerintah mengintervensi isi buku pelajaran," ujar Fitriani saat konferensi pers di kantor BOR, Kamis (6/3).
Menurut dia, KITAB akan mendatangi Mahkamah Agung untuk menguji materi permendiknas nomor 2 tahun 2008. Mereka juga mendesak mendiknas untuk membuat permen baru yang lebih memihak rakyat terpinggirkan.(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang