Cabut Permendiknas No 2 tahun 2008

Kompas.com - 06/03/2008, 13:35 WIB

JAKARTA, KAMIS - Menteri Pendidikan Nasional harus mencabut Permendiknas Nomor 2 tahun 2008 tentang buku. Permendiknas tersebut dianggap membuka peluang bagi Departemen Pendidikan Nasional untuk lepas dari tanggung jawabnya mengenai pengadaan buku.

Koordinator Kelompok Independen Untuk Advokasi Buku (KITAB), Fitriani Sunarto, mengatakan dalam peraturan tersebut tidak sejalan dengan amanat UUD 1945. Selain itu, peraturan ini juga tidak sesuai UU No 11 tahun 2005 tentang hak-hak ekosob dan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional karena melepas tanggung jawab pemerintah untuk pembiayaan penyediaan buku yang memadahi dari segi jumlah serta kualitas.

"Permen itu juga mengambil otonomi guru untuk menentukan buku pelajaran mana yang cocok. Selain itu, memungkinkan pemerintah mengintervensi isi buku pelajaran," ujar Fitriani saat konferensi pers di kantor BOR, Kamis (6/3).

Menurut dia, KITAB akan mendatangi Mahkamah Agung untuk menguji materi permendiknas nomor 2 tahun 2008. Mereka juga mendesak mendiknas untuk membuat permen baru yang lebih memihak rakyat terpinggirkan.(BOB)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau