PENANGKAPAN terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, telah membuka borok besar di tubuh Kejaksaan Agung, khususnya Korps Adhyaksa. Akankah kasus suap ini berlanjut bahkan menjadi bola liar? Beranikah Ketua KPK Antasari Azhar menyeret Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Jampidsus M Salim yang tak lain adalah koleganya? Berikut wawancara Persda Network dengan Antasari Azhar, pria yang sampai saat ini tercatat sebagai jaksa aktif. Berikut petikan wawancaranya.
Kemas Yahya Rahman dan M Salim akan diperiksa Tim Jamwas Kejagung, Senin depan. Apakah KPK juga akan melakukan pemeriksaan kepada dua pimpinan Urip?
Saya sudah sampaikan.... Siapa pun, pihak manapun yang ternyata dalam proses penyidikan ini, dalam rangka pembuktian, siapapun dia yang kita perlukan untuk pembuktian, pasti akan kita mintakan keterangan.
Pak Hendarman mengatakan, kalau KPK mau memeriksa tidak perlu izin, cukup kulon nuwun saja?
Saya mengapresiasi Pak Jaksa Agung, Terbuka sekali beliau untuk ungkap ini semua. Sehingga seperti pengeledahan pertama dan kemarin (Kamis, 6/3) itu, tidak ada kesulitan juga...
Kapan rencana Kemas dan M Salim diperiksa KPK?
Kita sedang persiapkan rencana itu. Waktunya sedang diatur, sehingga tidak akan tumpang tindih dengan Jamwas.
Apakah KPK menunggu hasil pemeriksaan Jamwas?
Oh... itu tidak tergantung (Jamwas). Bisa kami dulu atau bisa Jamwas dulu. Jamwas kan jadwalnya Senin. Mungkin kita setelah itu.... Karena kita juga ada strategi untuk mengurut rangkaian itu.
Pak Hendarman mengaku sudah mendengar Artalyta sering mondar-mandir ke Gedung Bundar Kejagung?
Kalau sudah bolak-balik, maka patut diduga. Oleh karena itu, kalau nanti saya ketemu Pak Hendarman, saya akan sampaikan sebagai warga, korps Adhyaksa, dan saya sekarang memimpin korps KPK. Bagaimanapun orang termasuk saya, tidak bisa melepaskan korps jaksa. Saya ingin menyampaikan, sudah saatnya kita lakukan pengawasan. Pengawasan tidak hanya pengawasan fisik, mari kita atur sistemnya. Misalnya, saya akan sampaikan agar Pak Hendarman melakukan declare integritas untuk jajaran kejaksaan. Supaya, siapapun termasuk jaksa untuk... tidak boleh bertemu dengan siapapun yang berpotensi sebagai tersangka atau terkait kasus.
Berani tidak Anda menetapkan Jampidsus sebagai tersangka?
Kita tidak bisa dengan indikasi. Asumsi menjadikan seseorang sebagai tersangka sangat tergantung kepada apakah dalam kasus nii ada keterkaitan, apakah beliau menyuruh, membujuk atau rangkaian perbuatan sesuai pasal 55 (turut serta melakukan tindak pidana).
Kalau ada buktinya?
Tidak ada alasan. Harus....! (tersangka).
Kan dari keterangan Urip dan Arthalyta sudah cukup?
Belum. Kita perlu backing alat bukti petunjuk lainnya. Karena kalau KPK sudah menetapkan tersangka, tidak boleh mundur. Maju harus menang. Penyidikan ini untuk membuka rangkaian. Kan sudah ada yang tertangkap satu (Urip). Kan dalam kasus ini ada motif. Motif ini akan berkembang, apakah ada interaksi sebelumnya dan apakah ada keterkaitan sebelumnya.
Jadi meskipun sama-sama jaksa, apakah Anda tidak ewuh pakewuh?
Oh, tidak. Ini hukum. Saya ini cinta korps. Karena saya cinta korps, maka saya nilai. Kalau misalnya Anda punya rumah, lalu kemasukan sampah, apakah yang punya rumah akan membiarkan sampah begitu saja? Karena ini sampah, harus kita sapu dong. Kita bersihkan. (persda network/bdu/yls)