Ketua KPK: Hendarman Harus Declare Integritas

Kompas.com - 08/03/2008, 05:48 WIB


PENANGKAPAN terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, telah membuka borok besar di tubuh Kejaksaan Agung, khususnya Korps Adhyaksa. Akankah kasus suap ini berlanjut bahkan menjadi bola liar? Beranikah Ketua KPK Antasari Azhar menyeret Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Jampidsus M Salim yang tak lain adalah koleganya? Berikut wawancara Persda Network dengan Antasari Azhar, pria yang sampai saat ini tercatat sebagai jaksa aktif. Berikut petikan wawancaranya.

Kemas Yahya Rahman dan M Salim akan diperiksa Tim Jamwas Kejagung, Senin depan. Apakah KPK juga akan melakukan pemeriksaan kepada dua pimpinan Urip?
Saya sudah sampaikan.... Siapa pun, pihak manapun yang ternyata dalam proses penyidikan ini, dalam rangka pembuktian, siapapun dia yang kita perlukan untuk pembuktian, pasti akan kita mintakan keterangan.

Pak Hendarman mengatakan, kalau KPK mau memeriksa tidak perlu izin, cukup kulon nuwun saja?
Saya mengapresiasi Pak Jaksa Agung, Terbuka sekali beliau untuk ungkap ini semua. Sehingga seperti pengeledahan pertama dan kemarin (Kamis, 6/3) itu, tidak ada kesulitan juga...

Kapan rencana Kemas dan M Salim diperiksa KPK?
Kita sedang persiapkan rencana itu. Waktunya sedang diatur, sehingga tidak akan tumpang tindih dengan Jamwas.

Apakah KPK menunggu hasil pemeriksaan Jamwas?
Oh... itu tidak tergantung (Jamwas). Bisa kami dulu atau bisa Jamwas dulu. Jamwas kan jadwalnya Senin. Mungkin kita setelah itu.... Karena kita juga ada strategi untuk mengurut rangkaian itu.

Pak Hendarman mengaku sudah mendengar Artalyta sering mondar-mandir ke Gedung Bundar Kejagung?
Kalau sudah bolak-balik, maka patut diduga. Oleh karena itu, kalau nanti saya ketemu Pak Hendarman, saya akan sampaikan sebagai warga, korps Adhyaksa, dan saya sekarang memimpin korps KPK. Bagaimanapun orang termasuk saya, tidak bisa melepaskan korps jaksa. Saya ingin menyampaikan, sudah saatnya kita lakukan pengawasan. Pengawasan tidak hanya pengawasan fisik, mari kita atur sistemnya. Misalnya, saya akan sampaikan agar Pak Hendarman melakukan declare  integritas untuk jajaran kejaksaan. Supaya, siapapun termasuk jaksa untuk... tidak boleh bertemu dengan siapapun yang berpotensi sebagai tersangka atau terkait kasus.

Berani  tidak Anda menetapkan Jampidsus sebagai tersangka?
Kita tidak bisa dengan indikasi. Asumsi menjadikan seseorang sebagai tersangka sangat tergantung kepada apakah dalam kasus nii ada keterkaitan,  apakah beliau menyuruh, membujuk atau rangkaian perbuatan sesuai pasal 55 (turut serta melakukan tindak pidana).

Kalau ada buktinya?
Tidak ada alasan. Harus....! (tersangka).

Kan dari keterangan Urip dan Arthalyta sudah cukup?
Belum. Kita perlu backing alat bukti petunjuk lainnya. Karena kalau KPK sudah menetapkan tersangka, tidak boleh mundur. Maju harus menang. Penyidikan ini untuk membuka rangkaian. Kan sudah ada yang tertangkap satu (Urip). Kan dalam kasus ini ada motif. Motif ini akan berkembang, apakah ada interaksi sebelumnya dan apakah ada keterkaitan sebelumnya.

Jadi meskipun sama-sama jaksa, apakah Anda tidak ewuh pakewuh?
Oh, tidak. Ini hukum. Saya ini cinta korps. Karena saya cinta korps, maka saya nilai. Kalau misalnya Anda punya rumah, lalu kemasukan sampah, apakah yang punya rumah akan membiarkan sampah begitu saja? Karena ini sampah, harus kita sapu dong. Kita bersihkan.  (persda network/bdu/yls)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau