Hentikan Campur Tangan Kejagung

Kompas.com - 08/03/2008, 07:05 WIB

JAKARTA, SABTU-- Kejaksaan Agung atau Kejagung semestinya tidak perlu memeriksa Arthalita Suryani, tersangka yang ditangkap bersama jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus dugaan suap terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, karena kewenangan memeriksa Arthalita sepenuhnya di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Demikian dikatakan mantan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KPK Romli Atmasasmita di Jakarta, Jumat (7/3). ”Aneh, Kejagung memeriksa Arthalita. Itu kewenangan penuh KPK. Hentikan campur tangan Kejagung ke KPK. Kalau Kejagung memeriksa Urip, itu masih bisa dipahami,” ujarnya.

Hari Jumat, Tim Kejagung akan memeriksa Arthalita terkait dugaan pemberian suap senilai 660.000 dollar Amerika Serikat kepada Urip. Tim Pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kamis, memeriksa Urip bersama dengan penyidik dari KPK.

Meskipun pemeriksaan itu dilakukan Kejagung karena terkait kode etik dan perilaku jaksa, menurut Ketua KPK Antasari Azhar dan Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo, hasilnya dapat dipakai memperkuat pembuktian bagi proses penyidikan KPK. Pada Kamis dan Jumat, Arthalita belum mau diperiksa karena mengeluh sakit.

Kebenaran penangkapan

Inspektur Pidana Khusus/Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Darmono menambahkan, tim dari Kejagung belum menanyai Urip soal adanya keterlibatan jaksa lain dalam kasus dugaan penerimaan uang BLBI. Tim baru menanyakan penangkapan terhadap dirinya. ”Masih ada pemeriksaan lanjutan,” kata Darmono. Tim akan mengevaluasi hasil pemeriksaan itu akhir pekan ini.

Rahardjo juga mengemukakan, tim menjadwalkan memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim, Senin mendatang. Kemas dan Salim diperiksa berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai atasan Urip dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan bawahan, termasuk bagaimana Urip bisa ke rumah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), penerima BLBI itu.

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mempersilakan KPK jika akan memeriksa jaksa lain.

Hari Jumat, mantan Presiden Abdurrahman Wahid meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memeriksa Jaksa Agung pula. (idr/jos/vin/nwo/tra)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau