JAKARTA, SENIN - PT Jasa Raharja menaikkan nilai santunan kecelakaan bagi penumpang angkutan umum darat dan laut sebesar 150 persen dari nilai sebelumnya, namun tidak menaikkan santunan untuk transportasi udara. Kenaikan ini didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan RI tertanggal 26 Februari.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Darwin Noor saat jumpa pers yang digelar di kantor pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (10/3). "Pemerintah menilai sebagai perlindungan dasar untuk penumpang kecelakaan transportasi udara masih cukup memadai sehingga pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan nilai santunan transportasi udara," ujarnya.
"Sementara untuk angkutan darat dan laut, kalau sebelumnya nilai santunan bagi yang meninggal Rp10 juta, sekarang menjadi Rp25 juta. Bagi yang cacat tetap dari Rp10 juta menjadi Rp25 juta. Biaya perawatan dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta, dan biaya pemakaman dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta," kata Darwin.
Menurut Darwin kenaikan nilai santunan ini berpengaruh terhadap iuran wajib (premi) dari setiap penumpang angkutan umum yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ). "Kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib tidak berbanding lurus dengan kenaikan nilai santunan. Rata-rata kenaikan iuran wajib 99,9% dan rata-rata sumbangan wajib 89,9%," ungkap Darwin.
Sementara itu, Humas Departemen Keuangan Eddy M. Effendi mengatakan kenaikan ini sudah mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan inflasi. (DIV)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang