Dukun Pembunuh Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 10/03/2008, 17:25 WIB

RANGKASBITUNG, SENIN- Tubagus Yusuf Maulana alias Usep (32), divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin ( 10/3). Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan dan pembunuhan berencana, hingga membuat delapan orang meninggal dunia.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa, yang meminta hakim menghukum Usep dengan hukuman mati. Usep dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP, yakni telah melakukan pembunuhan berencana, sehingga harus dihukum mati.

Majelis hakim menilai, tindakan terdakwa termasuk tindakan yang sadis dan kejam, serta sudah membuat sejumlah anak kehilangan ayah dan ibu rumah tangga kehilangan suami. Seperti diberitakan sebelumnya, Usep telah mengelabui delapan warga Tangerang dan Pandeglang, dengan cara menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dari Bank Gaib.

Selain itu, Usep juga telah mengubur hidup-hidup kedelapan korbannya di dua tempat yang berbeda di Desa Cikareo, Cileles, Lebak, Banten. Itu dilakukan setelah Usep bersama dengan pembantunya bernama Sobirin alias Oyon, memberikan ramuan racun potasium dengan dalih sebagai syarat terakhir mendapatkan uang dari Bank Gaib.

Sementara itu, sidang kasus pembununan tersebut berlangsung sekitar 5,5 jam, dari pukul 11.00 hingga 16.30 . Sidang sempat diwarnai kericuhan, saat keluarga korban berupaya memukul terdakwa. (NTA)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau