RANGKASBITUNG, SENIN- Tubagus Yusuf Maulana alias Usep (32), divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin ( 10/3). Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan dan pembunuhan berencana, hingga membuat delapan orang meninggal dunia.
Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa, yang meminta hakim menghukum Usep dengan hukuman mati. Usep dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP, yakni telah melakukan pembunuhan berencana, sehingga harus dihukum mati.
Majelis hakim menilai, tindakan terdakwa termasuk tindakan yang sadis dan kejam, serta sudah membuat sejumlah anak kehilangan ayah dan ibu rumah tangga kehilangan suami. Seperti diberitakan sebelumnya, Usep telah mengelabui delapan warga Tangerang dan Pandeglang, dengan cara menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dari Bank Gaib.
Selain itu, Usep juga telah mengubur hidup-hidup kedelapan korbannya di dua tempat yang berbeda di Desa Cikareo, Cileles, Lebak, Banten. Itu dilakukan setelah Usep bersama dengan pembantunya bernama Sobirin alias Oyon, memberikan ramuan racun potasium dengan dalih sebagai syarat terakhir mendapatkan uang dari Bank Gaib.
Sementara itu, sidang kasus pembununan tersebut berlangsung sekitar 5,5 jam, dari pukul 11.00 hingga 16.30 . Sidang sempat diwarnai kericuhan, saat keluarga korban berupaya memukul terdakwa. (NTA)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang