JAKARTA, SENIN-Untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan untuk memenuhi rasa keadilan di masyrakat, maka proses hukum atas penyalahgunaan dana BLBI tersebut harus dikembalikan pada rel yang benar.
Oleh sebab itu, proses penyelidikan atas kasus-kasus BLBI harus dilakukan dan dibuka kembali. Pintu masuk bagi penyelidikan penyalahgunaan dana BLBI yang dikucurkan Bank Indonesia senilai Rp 144,5 triliun, harus dilakukan atas kasus pemegang saham utama Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yakni Sjamsul Nursalim. Kasus ini menjadi pemicu akibat tertangkap-tangannya Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan di depan rumah Sjamsul Nursalim.
Hal ini disampaikan anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo saat ditanya Kompas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3) siang. "Ya, kasus tertangkapnya Jaksa Urip menjadi pemicunya. Karena itu, kami menginginkan dikembalikannya proses hukum ke rel yang benar agar hukum dan keadilan ditegakkan kembali dan uang negara diselamatkan," kata Dradjad.
Menurut Dradjad, kalangan inisiator hak angket DPR tetap berpendapat bahwa, meskipun hak angket atau penyelidikan DPR tetap digulirkan, namun hak bertanya dan meminta penjelasan atau interpelasi DPR biar berjalan secara terpisah.
"Kalau hak interpelasi, jalan terus. Kita ingin fokus meminta penjelasan atas kebijakan pemerintah tersebut. Akan tetapi, kalau hak angket kita menginginkan proses dan pemeriksaan hukum terus berjalan sesuai prosedur dan relnya. Suap yang terungkap baru-baru ini, harus membuka jalan penyelidikan menyeluruh,"lanjut Dradjad.
Saat ini, interpelasi dan hak angket DPR terus bergulir di antara anggota DPR untuk disampaikan ke Sidang Paripurna DPR. (HAR)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang