Usulan Hak Angket BLBI Hanya Didukung 10 Orang

Kompas.com - 10/03/2008, 21:18 WIB


JAKARTA, SENIN--Tertangkapnya Jaksa Tri Urip Gunawan (UTG), ternyata membuat gairah para wakil rakyat di Senayan untuk menggulirkan hak angket atau hak melakukan penyelidikan terhadap kasus BLBI. Hingga Senin (10/3) tercatat sudah sepuluh anggota DPR RI lintas fraksi yang menyetujui pengajuan hak angket. Rencananya, dalam satu minggu ini, para pengusul hak angket akan melakukan gerilya mencari dukungan dari anggota DPR lainnya.

Sepuluh anggota DPR  yang sudah menandatangani persetujuan pengajuan hak angket BLBI adalah mereka yang selama ini dikenal cukup vokal. Mereka diantaranya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPKS, Soeripto, Ali Mochtar Ngabalin (FBPD), Ade Daud Nasution  (FPBR), Dradjad Wibowo (FPAN), Azwar Anas (FKB), Gayus Lumbun dan Permadi (FPDIP), Yuddy Chrisnandy dari FPG serta Shutan Batoeghana dari FPD. Shutan sendiri adalah fraksi dari kubu pendukung pemerintah

Kepada para wartwan, salah seorang pengusul hak angket BLBI, Soeripto menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, maka dengan sepuluh tanda tangan anggota dewan, sudah cukup atau sah (memenuhi syarat) untuk mengajukan hak angket. Agar pengajuan hak angket ini semakin mantap, maka perlu suntikan atau   dukungan dari mayoritas anggota DPR.

"Nah, selama satu minggu ini kita edarkan kepada teman-teman untuk meminta dukungannya atas pengajuan hak angket. Sehingga, pada minggu depannya sudah bisa kita serahkan kepada  pimpinan. Rencana pengajuan hak angket ini, sama sekali tidak mengganggu proses interpelasi yang sudah dan masih berjalan sampai sekarang. Hak angket yang kita ajukan tak lain adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus BLBI yang masih menjadi pertanyaan besar dalam penyelesaiannya, " papar Soeripto.

"Tentunya, kita juga akan melakukan pembagian tugas. Apakah nanti namanya itu tim atau yang lain untuk menyelidiki kasus BLBI ini secara menyeluruh. Yang jelas, tertangkapnya jaksa Urip akan menjadi pintu masuk untuk pengajuan hak angket BLBI," lanjut Soeripto.

Pengusul hak angket lainnya, Dradjad Wibowo saat ditemui di sela-sela fit and propher test Cagub BI menjelaskan,  hak yang dimiliki anggota DPR ini tidak lain berbekal semangat atas dihentikannya penyelidikan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung yang menjadi tanda tanya besar setelah tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terhadap kasus BLBI ini, kami (para pengusul hak angket) merasa tidak puas. Apalagi setelah tertangkapnya salah seorang jaksa yang membuat kami ragu, uang negara yang selama ini dipakai mereka, hanya sedikit yang bisa dikembalikan kepada negara. Kita hanya mengingikan kasus hukum BLBI bisa dilakukan secara benar. Kalau kemarin ada interpelasi BLBI, biarkan itu berjalan sendiri. Teman-teman di DPR tentu bisa memahaminya, " jelas Dradjad Wibowo.

Sebelumnya, DPR menggunakan hak interpelasi atas penyelesaian kasus BLBI. Pemerintah pun telah menjawab sepuluh pertanyaan yang diajukan DPR terkait penyelesaian BLBI yang kemudian mengungkapkan beberapa nama pengemplang BLBI yang dianggap kooperatif dan nonkooperatif.

Ade Daud Nasution, salah seorang inisiator pengajuan hak angket BLBI lainnya menjelaskan, pengajuan ini, tak lain dimaksudkan agat DPR bisa melakukan penyelidikan, salah satunya terkait  pemberian surat keterangan lunas kepada obligor-obligor BLBI. Selain kepada para aparat hukum, DPR katanya lagi, juga akan menyelidiki Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait penyelesaian kasus BLBI yang sudah banyak merugikan keuangan negara.

"Perlu diketahui oleh masyarakat, setiap tahun, APBN terbebani Rp 60 triliun hanya untuk membayar beban bunga BLBI. Kami juga menganggap, pemerintah kurang serius dalam permasalahan BLBI. Kami juga ingin menunjukkan kepada rakyat, bahwa kami tidak ada main-main dengan kasus BLBI ini," tegas Ade Daud Nasution. (Persda Network/Rachmat Hidayat)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau