JAKARTA, SELASA - Sidang perkara gugatan Pemerintah Republik Indonesia terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/3). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahjono, dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Sidang mengagendakan pembacaan kesimpulan penggugat dan tergugat.
Hingga pukul 10.50 WIB, penggugat yang diwakili jaksa pengacara negara masih membacakan kesimpulan. "Penggugat tetap pada gugatannya semula," kata jaksa pengacara negara. Pemerintah menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan hukum dalam mengucurkan dana beasiswa yang tidak sesuai peruntukannya. Penggugat mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi immateriil Rp 10 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang