JAKARTA, SELASA - Warga Kompleks Pejambon RT 015-016 RW 001 Pejambon menolak mengosongkan rumah, seperti yang diperintahkan oleh TNI. Sebab, menurut mereka, tanah kedua RT itu milik Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB).
"Kami menolak mengosongkan rumah kami di Pejambon. Ini adalah tanah milik GPIB, bukan TNI. Pada tahun 1958, warga Pejambon dahulu adalah para pejuang kemerdekaan yang mendiami tanah di atas hak milik GPIB sebagai tempat tinggal. Di atas tanah milik GPIB tersebut juga berdiri kantor Batalyon Perhubungan Markas Besar TNI AD," ujar Koordinator warga Pejambon, Ramlan, kepada kompas.com, Selasa (11/3).
Oleh karena itu, pada hari ini warga Kompleks Pejambon menyatakan sikap penolakan tersebut di salah satu rumah warga dengan mengundang anggota DPR dari fraksi PDI P, Permadi, dan beberapa media massa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang