SOLO, SELASA - Persidangan perkara pencurian dan pemalsuan arca koleksi Museum Radya Pustaka Solo (Jawa Tengah) berlanjut. Mantan karyawan honorer Museum Radya Pustaka Solo Andrea Amborowatiningsih (Ambar) dan dua karyawan museum tampi sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Solo, Selasa (11/3) siang.
Persidangan perkara pencurian arca dengan terdakwa mantan Kepala Museum Radya Pustaka Solo KRH Darmodipuro ( Mbah Hadi), yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Gandjar Susilo mendengarkan keterangan saksi Ambar, Soemarni Wijayanti, dan Indrayana.
Selain Mbah Hadi yang didampingi tim penasihat hukum dari Kasyaf Law, hadir juga tim jaksa penuntut umum Enik Sri Suprapti, Budi Sulistiono, dan Albertus Roni.
Dalam persidangan ini, ketiga saksi dimintai keterangan secara bergantian mulai dari Soemarni, Ambar, dan Indrayana. Soemarni yang tampil pertama menjadi saksi menyatakan hilangnya enam arca di Museum Radya Pustaka baru diketahuinya ketika mendapati beberapa arca sudah berganti dengan tiruan.
Keenam arca yang diketahui hilang adalah Arca Ciwa Maha Dewa, Arca Durga Mahesasuramardhini bertangan delapan, Arca Agastya (Siwa Maha Guru), Arca Mahakala, dan Arca Durga Mahesasuramardhini bertangan dua, dan Arca Nandhisawanamurti
"Hilangnya enam arca ini berganti palsu karena warna yang berbeda, bentuk arca tiruan jauh berbeda dengan arca yang asli. Namun kapan arca itu keluar dari museum saya tidak tahu," ujarnya.
Hal yang senada juga disampaikan Ambar yang mengaku dipecat Mbah Hadi sebagai karyawan museum pada tanggal 25 Mei 2006. Meski tidak tahu kapan persisnya arca-arca diambil, Ambar yang bekerja di museum sebagai pemandu wisatawan sering melihat Heru Suryanto berada di museum, memotret-motret sejumlah arca.
Ambar mengakui setelah mengetahui adanya kehilangan arca-arca di museum. Dia kemudian menceritakan temuannya kepada seorang arkeolog di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang kemudian melanjutkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala.
Sedangkan saksi Indrayana, karena waktu yang terbatas, batal dimintai keterangan dan ditunda sidangnya hari Kamis mendatang. (SON)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang