Saksi tak Tahu Kapan Arca Keluar Museum

Kompas.com - 11/03/2008, 15:18 WIB

SOLO, SELASA - Persidangan perkara pencurian dan pemalsuan arca koleksi Museum Radya Pustaka Solo (Jawa Tengah) berlanjut. Mantan karyawan honorer Museum Radya Pustaka Solo Andrea Amborowatiningsih (Ambar) dan dua karyawan museum tampi sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Solo, Selasa (11/3) siang.

Persidangan perkara pencurian arca dengan terdakwa mantan Kepala Museum Radya Pustaka Solo KRH Darmodipuro ( Mbah Hadi), yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Gandjar Susilo mendengarkan keterangan saksi Ambar, Soemarni Wijayanti, dan Indrayana.

Selain Mbah Hadi yang didampingi tim penasihat hukum dari Kasyaf Law, hadir juga tim jaksa penuntut umum Enik Sri Suprapti, Budi Sulistiono, dan Albertus Roni.

Dalam persidangan ini, ketiga saksi dimintai keterangan secara bergantian mulai dari Soemarni, Ambar, dan Indrayana. Soemarni yang tampil pertama menjadi saksi menyatakan hilangnya enam arca di Museum Radya Pustaka baru diketahuinya ketika mendapati beberapa arca sudah berganti dengan tiruan.

Keenam arca yang diketahui hilang adalah Arca Ciwa Maha Dewa, Arca Durga Mahesasuramardhini bertangan delapan, Arca Agastya (Siwa Maha Guru), Arca Mahakala, dan Arca Durga Mahesasuramardhini bertangan dua, dan Arca Nandhisawanamurti

"Hilangnya enam arca ini berganti palsu karena warna yang berbeda, bentuk arca tiruan jauh berbeda dengan arca yang asli. Namun kapan arca itu keluar dari museum saya tidak tahu," ujarnya.

Hal yang senada juga disampaikan Ambar yang mengaku dipecat Mbah Hadi sebagai karyawan museum pada tanggal 25 Mei 2006. Meski tidak tahu kapan persisnya arca-arca diambil, Ambar yang bekerja di museum sebagai pemandu wisatawan sering melihat Heru Suryanto berada di museum, memotret-motret sejumlah arca.

Ambar mengakui setelah mengetahui adanya kehilangan arca-arca di museum. Dia kemudian menceritakan temuannya kepada seorang arkeolog di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang kemudian melanjutkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala.

Sedangkan saksi Indrayana, karena waktu yang terbatas, batal dimintai keterangan dan ditunda sidangnya hari Kamis mendatang. (SON)            

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau