JAKARTA, RABU - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pimpinan proyek pengembangan sistem pelaltihan pemagangan dan pengadaan alat bengkel Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial TZ. KPK menduga, TZ menggelembungkan dana dalam pengadaan mesin pelatihan di balai latihan kerja Depnakertrans 2004.
TZ mengajukan anggaran biaya tambahan senilai Rp 15 miliar untuk pengembangan sistem pelatihan pemagangan dan pengadaan alat bengkel tersebut. TZ juga mengajukan dana sebesar Rp 35 miliar untuk peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, karena ulah TZ, untuk sementara negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. "Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 12 E UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Diduga, ada penggelembungan dalam pengedaan alat tersebut. Pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/3).
Menurut Johan, penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak 2007, tetapi meningkat ke proses penyidikan baru pada dua minggu lalu. TZ sendiri sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang