JAKARTA, KAMIS-Pemerintah harus segera mencari nama lain calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam waktu dua minggu sebelum terkena deadlock sesuai Pasal 41 UU BI. Hal ini dilakukan menyusul penolakan DPR terhadap Raden Pardede dan Agus Martowardojo, yang diusulkan pemerintah menjadi Gubernur BI.
Ekonom Senior Bank BNI Ryan Kiryanto, Kamis (13/3), di Jakarta, mengharapkan pemerintah menemukan figur yang tepat untyuk menjadi orang nomor satu di lembaga negara tersebut. "Pemerintah harus serius untuk menetapkan calon-calon alternatif dalam dua minggu. Ada 10 sayarat menurut saya yang harus dipenuhi, yang agak sulit mungkin justru syarat kesepuluh, yaitu bebas dari afiliasi atau kekuatan politik manapun," ungkapnya.
Kesepuluh syarat yang dimaksud Ryan 10 antara lain, mengerti soal moneter, bisa bekerja dengan internal dan eksternal BI terutama dengan tim ekonomi pemerintah spesifik, serta dikenal secara nasional dan internasional.
Sementara itu, Chief Economist Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus adil dengan menyiapkan calon dari internal dan eksternal BI. Hal ini untuk mempertahankan kestabilan kurs dan mengendalikan inflasi pada kisaran 6 persen di dalam negeri.
"Basicly presiden sekarang sedang belajar mendengar masukan dari DPR, presiden harus memilih orang dari luar dan juga dalam BI. Saya pikir pencalonan orang dalam itu rasional dan juga dapat meningkatkan pengharapan orang-orang BI selama ini untuk berprestasi dan makin kredibel," jelasnya.
Ryan dan Purbaya sepakat bahwa siapapun yang menjadi gubernur BI tidak terlalu berpengaruh pada kinerja BI secara keseluruhan. Sebab, selama ini keputusan BI itu sifatnya kolektif bukan individu. "Sebenarnya tidak terlalu berpengaruh karena apa yang dikerjakan BI selama ini adalah berdasarkan keputusan tim," demikian Purbaya.(LIN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang