Enam Zona Bebas Atribut Parpol

Kompas.com - 13/03/2008, 19:01 WIB

MALANG, KAMIS - Pemerintah Kota Malang menetapkan enam zona yang terlarang untuk pemasangan atribut partai politik. Pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenai sanksi. Demikian dituturkan Asisten I (bidang pemerintahan) Pemerintah Kota Malang, Wasto, Kamis (13/3) dalam pertemuan dengan 24 partai politik peserta pemilu presiden tahun 2004.

"Enam daerah ini harus steril dari berbagai bentuk reklame termasuk atribut parpol, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pemasangan reklame," ujar Wasto.

Enam daerah yang terlarang untuk atribut parpol itu adalah Jalan Ijen, Bundaran Jalan Tugu, Alun-alun Merdeka, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Kantor-kantor pemerintahan, serta sarana dan prasarana peribadatan.

Selain itu pemasangan reklame di batang pohon, tiang listrik, tiang telekomunikasi dan pemasangan spanduk melintang jalan juga dilarang. "Jika pemasangan reklame atau iklan tidak sesuai dengan aturan atau izin lokasinya, maka akan ditindak," ujar Wasto.

Meski begitu, Wasto menjelaskan ada perkecualian pemasangan iklan tersebut. Yaitu, khusus untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil seperti peringatan HUT Kota Malang, lomba Maraton Nasional, dan sebagainya masih diperbolehkan di lokasi-lokasi itu.

Panwaslu

Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada hari ini berhasil menjaring sembilan nama yang lolos fit and proper test oleh tim independen. Sembilan orang itu terbagi masing-masing tiga orang untuk tiga unsur yaitu media massa, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.

Sembilan orang itu adalah Husnun N. Djuraid, Suci Gulangsari, Yanuar Tri Wahyudi (dari unsur media massa), A. Aziz Maulana, Hamung Tukidjan, dan Nurudin Hady (dari unsur perguruan tinggi), serta Iwan Setyawan, Joko Setyono, dan Muhammad Wawan Sholihan (dari unsur tokoh masyarakat).

Mereka ini mulai Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) akan menjalani uji publik. "Masyarakat nantinya yang akan menilai mengenai netralitas mereka dan moral mereka," ujar anggota pansus pembentukan panwaslu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Sigit Setiawan.

Dalam masa ini masyarakat, menurut Sigit, diminta memberikan masukan terhadap sembilan calon tersebut. "Laporan harus disertai bukti dan bukan hanya isu," kata Sigit.

Berdasarkan masukan dan kritik masyarakat tersebut, kemudian pansus akan melakukan rapat paripurna untuk kemudian menetapkan hasilnya dan memilih hanya satu orang dari tiga kategori tersebut. "Anggota panwaslu terpilih akan ditetapkan Senin (17/3), untuk kemudian sehari setelahnya dilantik," imbuh Sigit.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau