MALANG, KAMIS - Pemerintah Kota Malang menetapkan enam zona yang terlarang untuk pemasangan atribut partai politik. Pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenai sanksi. Demikian dituturkan Asisten I (bidang pemerintahan) Pemerintah Kota Malang, Wasto, Kamis (13/3) dalam pertemuan dengan 24 partai politik peserta pemilu presiden tahun 2004.
"Enam daerah ini harus steril dari berbagai bentuk reklame termasuk atribut parpol, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pemasangan reklame," ujar Wasto.
Enam daerah yang terlarang untuk atribut parpol itu adalah Jalan Ijen, Bundaran Jalan Tugu, Alun-alun Merdeka, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Kantor-kantor pemerintahan, serta sarana dan prasarana peribadatan.
Selain itu pemasangan reklame di batang pohon, tiang listrik, tiang telekomunikasi dan pemasangan spanduk melintang jalan juga dilarang. "Jika pemasangan reklame atau iklan tidak sesuai dengan aturan atau izin lokasinya, maka akan ditindak," ujar Wasto.
Meski begitu, Wasto menjelaskan ada perkecualian pemasangan iklan tersebut. Yaitu, khusus untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil seperti peringatan HUT Kota Malang, lomba Maraton Nasional, dan sebagainya masih diperbolehkan di lokasi-lokasi itu.
Panwaslu
Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada hari ini berhasil menjaring sembilan nama yang lolos fit and proper test oleh tim independen. Sembilan orang itu terbagi masing-masing tiga orang untuk tiga unsur yaitu media massa, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.
Sembilan orang itu adalah Husnun N. Djuraid, Suci Gulangsari, Yanuar Tri Wahyudi (dari unsur media massa), A. Aziz Maulana, Hamung Tukidjan, dan Nurudin Hady (dari unsur perguruan tinggi), serta Iwan Setyawan, Joko Setyono, dan Muhammad Wawan Sholihan (dari unsur tokoh masyarakat).
Mereka ini mulai Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) akan menjalani uji publik. "Masyarakat nantinya yang akan menilai mengenai netralitas mereka dan moral mereka," ujar anggota pansus pembentukan panwaslu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Sigit Setiawan.
Dalam masa ini masyarakat, menurut Sigit, diminta memberikan masukan terhadap sembilan calon tersebut. "Laporan harus disertai bukti dan bukan hanya isu," kata Sigit.
Berdasarkan masukan dan kritik masyarakat tersebut, kemudian pansus akan melakukan rapat paripurna untuk kemudian menetapkan hasilnya dan memilih hanya satu orang dari tiga kategori tersebut. "Anggota panwaslu terpilih akan ditetapkan Senin (17/3), untuk kemudian sehari setelahnya dilantik," imbuh Sigit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang