JAKARTA, JUMAT-Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyita 30 unit komputer dan unit laptop dari kelompok perusahaan yang bernama AG berkaitan dengan penggunaan software bajakan pada 4 Maret lalu. Penyelidik sedang memeriksa empat orang dari perusahaan tersebut. Namun, sampai saat ini kepolisian belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Penyidik Unit Direktor II Ekonomi dan Khusus Rusharyanto, belum ditetapkannya tersangka disebabkan masih memeriksa dan mencari tahu proses instalasi software bajakan ke dalam unit komputer. "Apabila dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka. Tapi, kami belum bisa menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, jadi berkaitan dengan hal itu kami belum bisa menentukan siapa yang menjadi tersangka," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, (14/3).
Walaupun sudah diberi penjelasan para wartawan tetap bertanya-tanya belum ditetapkannya tersangka. Menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar berharap press conference yang akan datang polisi sudah dapat menetapkan tersangka. (DIV)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang