JAKARTA, SENIN - Sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, pembuatan laporan palsu, dan penghinaan yang dilaporkan Ketua DPR HR Agung Laksono sedianya digelar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (17/3), ditunda hingga pekan depan. Alasan penundaan karena dua hakim berhalangan hadir.
"Karena hakim berhalangan hadir, sidang perdana hari ini ditunda hingga Senin depan. Agendanya tetap sama, yakni pembacaan materi dakwaan terhadap Iwan Sumule, dan Deddy S Pardede, keduanya aktifis Ormas Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta," ujar Sulistyawati, penasihat hukum Iwan Sumule dan Deddy kepada Persda Network.
Sengketa Agung versus Iwan dan Deddy bermula ketika BMI DKI Jakarta mengirim surat terbuka kepada Kepala Kepolisian RI dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 15 September 2006. Dalam surat itu, disebutkan Agung telah melindungi aksi pembalakan liar yang dilakukan PT Kodeco (Korea Development Company Indonesia Limited). Keterlibatan itu terjadi saat Agung bertemu dengan para pengelola PT Kodeco, ketika mengunjungi Batulicin, Kalsel, pada Juli 2006.
Pihak Agung Laksono membantah tudingan yang menyebut dirinya membekingi cukong pembalakan liar. Dua minggu dari terbitnya surat terbuka itu, Agung melaporkan Iwan dan Deddy ke Polda Metro Jaya Dalam laporan polisi bernomor 3630/K/IX/2006, Iwan dan Deddy dijerat pasal berlapis-lapis.
Ada empat pasal, yakni Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik, Pasal 317 tentang fitnah, Pasal 318 membuat laporan palsu, dan 310 penghinaan, juncto pasal 55 ayat 1 E karena, Iwan dan Deddy dianggap melakukan perbuatan bersama-sama.
"Menurut kami, ini tidak perlu sampai ke pengadilan, karena anak bangsa toh berhak menyampaikan aspirasi, apalagi dibuat dalam bentuk surat terbuka. Tapi kalau maju ke pengadilan pun kami siap. Kami tetap yakin dalam konteks ini klien kami tidak salah dalam bependapat, baik lisan maupun tertulis sesuai pasal 28 UUD," ujar Sulistyowati. (Persda Network/Domuara Ambarita)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang