JAKARTA, SELASA -- Pemerintah akan semakin ketat dalam mengatur penerbangan pesawat komersial. Maskapai yang sering melakukan delay dengan alasan intern, maka akan diberi sanksi yang cukup berat. Sanksi paling berat yang akan diterapkan adalah mencabut ijin rute penerbangan bila melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Regional Departemen Perhubungan Hemi Pamuraharjo dan Direktur Angkutan Udara Tri Sunoko di sela talk
show mengenai delay di dunia penerbangan di Jakarta, Selasa (18/3).
"Kalau maskapai mengalami keterlambatan terbang selama tiga jam lebih dalam satu minggu empat kali berturut-turut maka izin rutenya akan dicabut," kata Hemi
Hal ini, kata Hemi, dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada penumpang benar-benar bisa terjamin. Menurut Tri Sunoko, ada juga sanksi-sanksi lain yang
lebih ringan. Misalnya, untuk keterlambatan penerbangan selama 60 menit maskapai harus memberikan kompensasi berupa snack kepada calon penumpang. Delay
120 menit harus memberikan makan besar.
Draft aturan mengenai keterlambatan ini segera dipresentasikan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Kemudian dibahas dengan operator penerbangan. "Bulan
April diharapkan aturannya sudah jadi dan segera diterapkan," kata Tri Sunoko.
Akan tetapi penerapan sanksi ini akan dikenakan kepada maskapai yang mengalami keterlambatan akibat masalah internal perusahaan atau teknis. Namun, bila pesawat
telat karena faktor eksternal seperti cuaca atau bencana, penerapan tidak diberlakukan. (PersdaNetwork/ Hendra Gunawan)