RS Daerah Minta Verifikasi oleh Pihak Ketiga

Kompas.com - 18/03/2008, 19:08 WIB

SURABAYA, SELASA - Rumah sakit daerah menyatakan keberatan untuk menjalankan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat. Sebab, keharusan memverifikasi sendiri klaim atas pelayanan rakyat miskin mengganggu tugas utama melayani orang sakit. Untuk itu, diharapkan verifikasi klaim dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh rumah sakit.

Hal itu disampaikan secara terpisah Ketua Forum Pers  RSU dr Soetomo dr Urip Murtedjo SpB, Direktur Rumah Sakit Haji Surabaya Prof Dr Rochmad Romdoni, dan Sekretaris RS Jiwa Menur Surabaya dr Hendro Riyanto, Selasa (18/3) di Surabaya.

“Verifikasi klaim oleh rumah sakit sendiri, jelas menyulitkan. Idealnya rumah sakit hanya melayani pasien dan tidak disibukkan urusan administrasi yang bukan tugasnya,” tutur Prof Romdoni. Dr Urip menambahkan, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jatim agar verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga.

Sebab, rumah sakit daerah merupakan penerima dan pihak yang membelanjakan anggaran untuk pengobatan rakyat miskin.  Maka akan terasa konyol bila verifikasi dilakukan oleh rumah sakit sendiri. Selain itu, hal tersebut akan mengganggu kinerja rumah sakit yang semestinya melayani pasien sebaik-baiknya.

Pedoman pelaksana (manlak) Jamkesmas sudah diterima rumah-rumah sakit daerah. Namun, obat-obatan yang tercantum dalam manlak itu umumnya sama dengan yang ditetapkan Menteri Kesehatan pada 2007. Artinya, masih banyak kekurangan jenis obat yang bisa diberikan untuk mengobati rakyat miskin.
Dr Hendro mengatakan, jumlah dan jenis obat yang ditetapkan tidak berbeda dengan tahun lalu. Artinya, obat yang bisa digunakan sangat terbatas.  Dia mencontohkan obat antidepresan yang ditetapkan untuk rakyat miskin hanya satu jenis, yakni amitriptylin.

“RSJ Menur adalah rumah sakit tipe A. Kalau pasien di puskesmas diberi amitriptylin dan di RS tipe A juga mendapat obat yang sama, apa bedanya diobati di puskesmas dan di rumah sakit,” tuturnya. Jumlah dan jenis obat yang sangat terbatas dan terlalu generik itu, menurut dr Hendro, juga menyulitkan dokter untuk mengembangkan ilmu. Padahal, dokter semestinya tidak sekadar mengobati pasien, tetapi menyembuhkan pasien.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Rofi’ Munawar menambahkan, sistem jamsosnas hanya konsep tambal sulam. Semestinya, pemerintah cukup memperbaiki sistem yang ada. Misalnya, klaim segera dicairkan sehingga tidak perlu PT Askes berutang ratusan miliar kepada rumah-rumah sakit daerah.
“Yang penting, Depkes harus segera melunasi tunggakan melalui PT Askes ke rumah-rumah sakit se-Jatim yang sampai akhir 2007 saja mencapai Rp 176,4 miliar. Untuk lima rumah sakit daerah milik Provinsi Jatim saja Rp 62 miliar. Kalau dengan PT Askes saja tidak ada uangnya, apa jaminan Depkes akan patuh mencairkan uang?” tutur Rofi’.

Dr Urip menambahkan, sistem apa pun, yang penting klaim atas pelayanan medis dan pengobatan untuk rakyat miskin cepat dibayar. Pencairan anggaran yang terlalu lama tentunya menyulitkan operasional rumah sakit daerah. (INA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau