Rumah Mewah Briptu Polisi Dibakar Massa

Kompas.com - 23/03/2008, 14:09 WIB

TERNATE, MINGGU - Sebuah rumah mewah di Ternate milik  anggota Polres Halmahera Selatan Maluku Utara (Malut), Briptu Ratno Suyono pada hari Minggu (23/3) dibakar massa hingga ludes.
     
Keterangan yang dihimpun di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyebutkan pembakaran tersebut dilatarbelakangi oleh meninggalnya seorang warga setempat Irvan Jabar (18) pada Minggu pagi yang diduga akibat dianiaya oleh Briptu Ratno Suyono pekan lalu.
     
Ketua RW setempat Fuad Alhadi,mengatakan massa datang secara mendadak dan langsung membakar rumah milik Briptu Ratno, karena mereka menganggap meninggalnya Irvan itu adalah akibat dianiaya Ratno. Beruntung sebelum massa membakar rumah yang terletak di kelurahan Salahuddin kota Ternate tersebut semua penghuni rumah sempat melarikan diri sehingga tidak sampai mengakibatkan korban jiwa.
     
Ia mengatakan keluarga korban sebelumnya telah melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Briptu Ratno tersebut ke Polres Ternate, tapi pihak Polres Ternate terkesan tidak menghiraukannya, bahkan berita acara laporannya tidak dibuat.
     
Keluarga korban berulang kali menanyakan kasus penanganan perkara penganiayaan tersebut, tapi tidak pernah ditanggapi. Keluarga korban pun kesal. Kemarahan mereka memuncak ketika korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialaminya. Keluarga korban bersama ratusan warga kemudian melampiaskan kemarahan mereka dengan membakar rumah Ratno yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.  "Kalau Polres sejak awal menangani secara serius kasus penganiayaan tersebut, mungkin tidak ada aksi seperti ini," katanya.
     
Keterangan dari keluarga korban menyebutkan, korban dianiaya oleh Briptu Ratno karena salah paham. Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka cukup serius dibagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga akhirnya meninggal pada Minggu pagi.
     
Sementara itu, Kapolres Ternate AKBP Ahmad Marhaendra ketika dihubungi mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang melihat  penganiayaan yang dilakukan Briptu Ratno terhadap korban. Dan jika terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Menyinggung aksi pembakaran rumah Briptu Ratno yang dilakukan massa, Kapolres mengatakan pihaknya telah menurunkan anggota untuk melakukan penyilidikan. (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau