Ekspor Nikel ASP Tanpa Hambatan

Kompas.com - 24/03/2008, 13:37 WIB

SORONG, SENIN - PT Anugerah Surya Pratama (ASP), sebuah perusahaan patungan dalam negeri dan perusahaan asing dengan armada 12 unit kapal telah mengekspor 611 ribu ton tambang nikel ke berbagai negara tanpa hambatan.
  
Data yang dihimpun Antara di Sorong, pada pekan lalu tercatat, PT ASP dalam kegiatannya dengan menggunakan 12 kapal kargo berbendera asing telah mengekspor 611 ribu ton nikel ke berbagai negara.
  
Perusahaan tersebut hanya  mengantongi izin eksplorasi bersama sembilan perusahaan lainnya yang diberikan mantan penjabat bupati Kabupaten Raja Ampat,Markus Wanma dan mantan penjabat Bupati pada masa Pilkada Bupati Raja Ampat 2005, Jack Kapissa (almarhum-red).
  
Selain itu, perusahaan tersebut mengantongi izin eksplorasi dari Gubernur Papua Barat (Irian Jaya Barat-Red) Abraham O.Atururi.  "Semua perusahaan penambang nikel di Kepulauan Raja Ampat mengantongi surat izin  eksploitasi dari mantan penjabat Bupati Raja Ampat dan Gubernur Papua Barat. Tidak satu pun perusahaan yang mengantongi izin dari Menteri Pertambangan dan Sumber Daya Mineral," kata Kuasa Hukum PT.Kawei Sejahtera Minning (KSM), Pieter Ell, Senin (24/3).
   
Penegasan Pieter Ell itu menyikapi kasus penangkapan kapal MV Jen Fing, berbendera Hong Kong oleh Guskamla TNI-AL di peraiaran Kepulauan Raja Ampat pada  3 Maret 2008. Kapal tersebut mengangkut hasil tambang nikel yang ditambang PT.KSM, namun ditangkap kapal patroli Guskamla TNI-AL dengan tuduhan tidak mengantongi izin eksploitasi dan ekspor nikel. 

Kapal patroli Guskamla itu menggiring dua tongkang pengangkut nikel ke  Lanal Bitung, Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Pieter mempertanyakan seberapa besar hasil ekspor PT.ASP sebanyak ratusan ribu ton nikel yang dibayarkan kepada Kantor Bea dan Cukai Kanwil Maluku, Papua dan Irian Jaya Barat (Papua Barat-red) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe 4 Sorong kepada Pemkab Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat.
  
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Sorong, Pagyard di Sorong tidak bisa terhubungi karena yang bersangkutan sedang berada di luar Papua Barat.
   
"Penangkapan kapal PT.KSM hanya masalah persaingan bisnis yang tidak sehat, padahal KSM adalah milik pengusaha lokal asli Papua," kata Pieter Ell.
   
Penangkapan kapal MV Jin Feng dengan tuduhan yang tidak beralasan mengakibatkan 350 orang karyawan terancam pemutusan hubungan (PHK) yang dikhawatirkan kelak terjadi konflik yang menyulut pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih serius.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau