Tingkatkan Koordinasi Penanganan Flu Burung di Jabodetabek

Kompas.com - 24/03/2008, 21:13 WIB

JAKARTA, SENIN - Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza (Komnas FBPI) mengadakan rapat koordinasi yang difokuskan pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Hal ini bertujuan untuk mensinkronkan implementasi operasional dalam melaksanakan tindakan intensifikasi penanganan flu burung.

Menurut Ketua Komnas FBPI Bayu Krisnamurthi, dalam jumpa pers, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (24/3), wilayah Jabodetabek sangat penting karena 70 persen kasus kematian manusia akibat flu burung terjadi di Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Sebanyak 54 persen kasus terjadi di Jabodetabek, dan 63 persen kasus yang berulang (di wilayah sama dalam waktu singkat) terjadi di Jakarta dan Tangerang.

Sejauh ini, Tangerang merupakan daerah dengan angka kasus flu burung sangat tinggi. Bayu menjelaskan, hal ini kemungkinan disebabkan tingginya tingkat kepadatan penduduk, banyak daerah bersanitasi buruk, populasi ayam dan manusia tinggi serta bisa terjadi interaksi atau kontak di satu lokasi, dan ada beragam jenis hewan di dalam satu lokasi. "Potensi lain adalah, Tangerang merupakan daerah lintasan utama perdagangan unggas," ujarnya.

Dari rakor itu diharapkan dapat disinkronkan implementasi operasional dalam melaksanakan agenda sepuluh tindakan intensifikasi penanganan flu burung di Jabodetabek. Pemerintah daerah akan sungguh-sungguh menangani flu burung, terutama dalam merestrukturisasi bisnis unggas. "Penanganan unggas dan manusia akan lebih terkoordinasi," kata Bayu menegaskan.

Selain itu, jajaran pemda akan melakukan pembersihan pasar unggas hidup, membersihkan bagian penjualan unggas hidup di pasar dengan mengusahakan ada satu hari dalam seminggu atau sepuluh hari yang tidak ada penjualan agar bisa dibersihkan. "Transportasi unggas hidup akan diatur," ujarnya menambahkan.

Beberapa langkah lain di antaranya mengusahakan dan menetapkan jadwal pelaksanaan penjualan ayam hanya dalam bentuk daging ayam, dan tidak lagi dalam bentuk ayam hidup. Ayam produk peternakan disembelih atau dibersihkan di tempat pemotongan ayam yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pihaknya akan melanjutkan program membersihkan wilayah pemukiman padat dari ayam yang berkeliaran dan pengandangan ayam.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pada tahun 2010 tidak akan ada lagi unggas hidup masuk ke provinsi itu. Jadi nantinya hanya daging unggas yang masuk dan diperdagangkan di wilayah tersebut. "Kami terus melakukan sosialisasi dan penyadaran terhadap kalangan peternak unggas dan pedagang untuk mendukung program ini," kata Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan DKI Jakarta Edi Setiarto.

Menurut Edi, pada 2008 pihaknya akan menerapkan proyek-proyek percontohan pembuatan depo penampungan daging ayam. Sekarang di wilayah DKI Jakarta ada lima lokasi rumah pemotongan hewan. "Jumlah ini tidak akan sanggup menampung seluruh daging ayam yang akan diperdagangkan di DKI Jakarta, sehingga perlu dibuat depo-depo penampungan daging unggas di sejumlah lokasi," katanya menambahkan.  

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau